Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa heran mesin impor yang harganya dicantumkan hanya US$ 7 atau setara Rp 117.040 ternyata dijual Rp 40-50 juta di marketplace.
Dugaan praktik under invoicing ditemukan saat Purbaya berkunjung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11).
"Waktu periksa kontainer ada yang menarik tuh harganya kelihatannya kemurahan. Masa harga barang sebagus itu cuma US$ 7, di marketplace Rp 40-50 juta. Nanti dicek lagi," ujar Purbaya dilansir dari video yang diunggah melalui TikTok resminya @purbayayudhis, dikutip detikFinance, Kamis (13/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, under invoicing adalah praktik ilegal yang dilakukan importir untuk menyatakan nilai barang dalam faktur impor yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Tujuannya untuk mengurangi pembayaran bea masuk dan pajak impor yang seharusnya dibayar sehingga berpotensi merugikan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga memantau pengoperasian alat pemeriksaan peti kemas atau container scanner yang baru dipasang dua minggu lalu. Menurutnya, secara umum pelaksanaan di lapangan sudah berjalan baik walaupun belum sempurna.
"Lab kita bagus, tadi saya bilang ke teman-teman di lab kalau ada kurang peralatan tolong dikasih tahu sehingga kita bisa lengkapi. Tadi juga saya lihat pengoperasian container scanner, baru dua minggu dipasang lumayan bagus, walaupun belum sempurna," ujarnya.
Purbaya menjelaskan pemasangan container scanner dapat mempercepat kemampuan pengecekan Bea Cukai. Ia memastikan nantinya data hasil pemeriksaan di daerah akan terhubung langsung ke kantor pusat di Jakarta.
"Nanti dengan IT base saya akan tarik ke Jakarta juga sehingga orang Jakarta bisa lihat langsung apa yang terjadi di lapangan," ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)











































