Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, setiap jenis bantuan memiliki kriteria berbeda.
Artinya, tidak semua orang otomatis berhak menerima, meski namanya tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Syarat Penerima Bansos
Salah satu contohnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
Sementara itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat atau Kesra menyasar keluarga dalam kategori desil 1-4 DTSEN. Menurut laman resmi Desa Klampok, desil 1 berarti pengeluaran per kapita kurang dari Rp 500 ribu per bulan, sedangkan desil 4 berada di kisaran Rp 1-1,2 juta per kapita.
Karena syarat tiap bansos berbeda, penting untuk mengecek status penerima sebelum menunggu pencairan. Pengecekan dapat dilakukan secara online maupun offline hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Online
Ada dua cara untuk mengecek penerima bansos secara daring, yaitu melalui laman resmi Kementerian Sosial dan Aplikasi Cek Bansos.
1. Melalui Situs Resmi
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id .
- Isi data tempat tinggal sesuai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul.
- Klik tombol Cari Data.
Jika NIK terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bansos dan status penyaluran. Bila tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM."
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi resmi di Play Store dan App Store. Caranya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos.
- Buka aplikasi dan klik Buat Akun Baru.
- Isi data diri seperti nama, NIK, alamat, email, serta unggah foto KTP dan swafoto.
- Setelah akun aktif, masuk ke menu Cek Bansos.
- Lengkapi data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu klik Cari Data.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Offline
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, pengecekan bisa dilakukan secara offline melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Cukup bawa KTP atau Kartu Keluarga, lalu tanyakan status penerima manfaat. Alternatif lain, warga bisa menghubungi RT/RW atau kelurahan yang memiliki akses ke data penerima bansos di lingkungannya.
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Khusus bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP), pengecekan dilakukan melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id .
Langkahnya:
- Klik menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK.
- Jawab soal hitungan sederhana.
- Klik Cek Penerima PIP untuk melihat hasilnya.
Jadwal Pencairan Bansos 2025
Pencairan bansos dilakukan empat kali setahun atau setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal lengkap penyaluran tahun 2025:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Untuk bulan November, bansos yang cair merupakan bagian dari termin keempat. Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti, sehingga penerima disarankan rutin mengecek status pencairan.
Nominal Bansos 2025
Berikut besaran nominal bansos dari masing-masing program:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3 juta/tahun
- Siswa SD: Rp 900 ribu/tahunSiswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun
- Disabilitas berat & lansia: Rp 2,4 juta/tahun
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Setiap penerima mendapatkan Rp 200 ribu per bulan, dicairkan tiga bulan sekali. Total yang diterima per tahap adalah Rp 600 ribu.
3. Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra)
Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan selama tiga bulan, yakni Oktober-Desember 2025. Total penerimaan mencapai Rp 900 ribu per keluarga penerima manfaat.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU menyasar pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Besaran bantuannya Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan (Juni-Juli). Pemerintah menegaskan, BSU tahap dua tidak dilanjutkan pada triwulan III dan IV.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan untuk siswa SD, SMP, dan SMA dengan besaran berbeda. Contohnya, siswa SD kelas VI mendapat Rp 225 ribu per semester, sedangkan siswa SMP kelas VII dan VIII Rp 750 ribu.
Pemerintah menyalurkan berbagai program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Karena setiap bansos memiliki syarat dan nilai berbeda, masyarakat disarankan mengecek status penerima secara berkala melalui laman atau aplikasi resmi Kementerian Sosial.
Simak Video "Video: Pemprov Jakarta Akan Tertibkan Penerima Bansos yang Main Judol"
(dpw/dpw)