Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan mewajibkan ritel modern untuk menjual produk Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) lokal. Saat ini Renperda Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan UMKM Serta Perlindungan Produk Lokal tengah digodok untuk menjadi Perda.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana seusai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda pembacaan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan UMKM dan Perlindungan Produk Lokal, Senin (6/11/2023).
Dalam Perda tersebut mengatur toko modern wajib menampung produk UMKM. Dengan persentase yang juga diatur. Para pemilik atau manajemen ritel modern akan dipanggil untuk membicarakan kebijakan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid itu, ritel modern yang membangkang tak mau menjual produk UMKM lokal Buleleng akan disanksi.
"Jika toko ritel modern menyerap produk-produk UMKM, itu akan bagus. Lebih bergairah, lebih cepat perputaran ekonomi," kata Lihadnyana.
Saat ini sudah ada lebih dari 67.000 UMKM di Kabupaten Buleleng. Seluruhnya sudah diklasifikasikan baik pada kelas pemula, berkembang, dan tingkatan lainnya.
Targetnya, UMKM semakin naik kelas dan bisa memberi dampak signifikan pada perekonomian Kabupaten Buleleng. Pemerintah Daerah melalui Dinas DagperinkopUKM akan terus melakukan pembinaan dan juga terkait kemasan, hingga sarana pemasaran. Saat ini sudah ada kurang lebih 500 UMKM yang siap masuk ke pasar ritel modern.
(dpw/iws)