Tabanan Kebagian 354 Ton Pupuk Subsidi Khusus Kakao

Tabanan Kebagian 354 Ton Pupuk Subsidi Khusus Kakao

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 23 Feb 2023 22:30 WIB
Pengolahan biji kakao siap ekspor di koperasi Kerta Samaya Samaniya, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Bali, Jumat (26/8/2022)
Foto: Ilustrasi pengolahan biji kakao di Bali. (dok. detikBali)
Tabanan -

Kabupaten Tabanan menjadi salah satu daerah yang masuk ke dalam program peningkatan produksi kakao. Untuk menunjang program itu, Kementerian Pertanian RI tahun ini mengalokasikan 354 ton pupuk subsidi jenis NPK khusus formula kakao untuk Tabanan.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Tabanan, alokasi tersebut didistribusikan ke tiga kecamatan yang selama ini menjadi penghasil kakao antara lain Selemadeg Barat sebanyak 326 ton, Selemadeg sebanyak 23,3 ton, dan Selemadeg Timur sebanyak 4,7 ton.

"Di tahun ini ada penambahan pada jenis pupuk NPK formula khusus kakao. Alokasinya sekitar 354 ton," jelas Sekretaris Dinas Pertanian Tabanan, I Made Suweta, Kamis (23/2/20223).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pemberian pupuk subsidi khusus tersebut berlaku secara nasional dengan tujuan meningkatkan produksi kakao. Karena dengan adanya penambahan jenis, alokasi pupuk subsidi ke Tabanan pada 2023 juga mengalami peningkatan.

"Dulunya pupuk subsidi untuk kakao ini dialokasikan pada pupuk subsidi jenis NPK biasa," ujar Suweta.

ADVERTISEMENT

Sesuai data sistem e-alokasi, untuk alokasi pupuk subsidi NPK biasa pada 2023 sebanyak 8.450 ton. Sedangkan untuk pupuk subsidi jenis urea 10 ribu ton.

"Dalam perkembangan (distribusi) lebih lanjut nantinya akan ada tahapan-tahapan. Jika dalam tahapan ada kekurangan, bisa mengajukan usulan ke kementerian melalui pemerintah provinsi," jelasnya.

Suweta menambahkan, proses pengusulan pupuk subsidi ini telah dilakukan pada tahun lalu secara digital. Prosesnya berakhir pada November 2022 dan didistribusikan di tahun sekarang.

"Nanti alokasi itu di-breakdown ke tingkat kecamatan, subak, sampai dengan masing-masing petani sesuai dengan NIK (nomor induk kependudukan). NIK itu yang nanti diklik. Di sana akan terlihat berapa luas lahan yang digarap dan apa jenis komoditasnya," imbuhnya.

Luas lahan garapan petani penerima pupuk subsidi maksimalnya maksimal 2 hektare. "Kalau lebih dari itu artinya sudah perusahaan. Mekanismenya sudah diatur seperti itu," pungkasnya.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads