Syarat Beli Minyakita Pakai KTP Dibatalkan, Mendag: Repot

Syarat Beli Minyakita Pakai KTP Dibatalkan, Mendag: Repot

Tim detikFinance - detikBali
Sabtu, 11 Feb 2023 10:52 WIB
Minyakita yang dijual di pasaran masih terbatas, Rabu (8/2/2023). Seperti yang terlihat di Pasar Palmerah dan Pasar Palmeriam Jakarta.
Mendag Zulkifli Hasan membatalkan rencana pembelian Minyakita menggunakan KTP. Ia menilai syarat itu akan merepotkan pedagang dan pembeli. (Agung Pambudhy).
Denpasar -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membatalkan rencana pembelian Minyakita, minyak goreng subsidi pemerintah, dengan menggunakan KTP. Ia menyebut syarat itu akan merepotkan pedagang dan juga pembeli.

"Nggak ya (beli Minyakita pakai KTP). Itu repot, repot," ujar Zulhas, sapaan akrabnya, seusai melepas ekspor UKM ke Arab Saudi di Bekasi, dilansir dari detikFinance, Jumat (11/2/2023).

Lebih lanjut Zulhas menegaskan pembelian Minyakita akan tetap dibatasi. Caranya, dengan mengendalikan pasokan di pasaran dan membatasi pembelian hanya 2 liter per orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang, saya tambahkan saja 2 liter (Minyakita), dipasang di tiap pasar. Nanti pembeli hanya (bisa membeli) 2 liter atau 2 botol," terang dia.

Sebelumnya, Zulhas pernah mengungkap rencana syarat KTP untuk pembelian Minyakita. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan pasokan di pasar, mengingat belakangan ini produknya langka.

ADVERTISEMENT

Selain kewajiban menyertakan KTP, pembelian Minyakita juga dibatasi maksimal 5 kilogram (kg). "Boleh saja beli 5 kg, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," imbuhnya saat mengunjungi pasar di Bali.




(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads