- Pengertian Joint Venture
- Manfaat Joint Venture 1. Memperluas Pasar 2. Menambah Kemampuan Teknologi 3. Mengurangi Risiko Bisnis 4. Memperoleh Sumber Daya 5. Meningkatkan Efisiensi 6. Menyediakan Kesempatan 7. Meningkatkan Keuntungan
- Jenis-jenis Joint Venture
- Dasar Hukum Joint Venture
- Contoh Joint Venture 1. Garudafood - Suntory 2. Telkom - Telstra 3. Indofood - Nestle
Dalam membangun usaha, modal menjadi aspek penting untuk mengembangkan bisnis. Guna menambah modal, sebuah perusahaan bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain. Salah satu model kerja sama ini disebut juga dengan joint venture.
Dengan adanya globalisasi, joint venture memungkinkan kerjasama bisnis tidak hanya dengan pihak di dalam negeri tetapi juga dengan pihak asing dari luar negeri.
Pada dasarnya, kerja sama dengan pihak asing mengadopsi berbagai model kerja sama bukan hanya joint venture.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada kesempatan kali ini, kita akan fokus untuk membahas tentang joint venture. Mulai dari pengertian, manfaat, hingga jenis-jenisnya. Yuk, simak sampai tuntas ya!
Pengertian Joint Venture
Pada buku Akuntansi Keuangan Lanjutan untuk Pemula oleh Phaureula Artha Wulandari dan Monika Handayani dijelaskan joint venture adalah usaha bisnis yang dilakukan oleh dua entitas bisnis atau lebih untuk periode waktu tertentu.
Joint venture adalah suatu kegiatan bisnis yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Pada kerjasama ini, ada tujuan dan periode waktu yang disepakati. Joint venture akan berakhir setelah tujuan terpenuhi, kecuali para pihak memutuskan untuk meneruskan kerja sama.
Joint venture dilakukan apabila perusahaan ingin menciptakan barang atau jasa yang akan saling memperkuat posisi masing-masing perusahaan.
Kepemilikan atau pembagian saham atas investasi joint venture bervariasi, tergantung kesepakatannya.
Dalam joint venture, perusahaan-perusahaan yang terlibat biasanya saling bekerja sama dalam perencanaan, pengelolaan, dan pembagian keuntungan atas kegiatan bisnis yang dilakukan.
Joint venture dapat digunakan untuk mengembangkan produk baru, memperluas pasar, atau memperoleh teknologi baru.
Joint venture dapat berlangsung selama waktu yang terbatas atau dapat menjadi struktur bisnis yang permanen.
Manfaat Joint Venture
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari joint venture, antara lain:
1. Memperluas Pasar
Joint venture dapat membantu perusahaan untuk memperluas pasar ke negara atau wilayah yang sebelumnya tidak terjangkau.
2. Menambah Kemampuan Teknologi
Joint venture dapat membantu perusahaan untuk mengakses teknologi yang lebih canggih atau mengembangkan produk baru dengan menggunakan teknologi dari perusahaan lain.
3. Mengurangi Risiko Bisnis
Joint venture dapat membantu perusahaan untuk mengurangi risiko bisnis dengan membagi risiko dengan perusahaan lain yang terlibat dalam joint venture.
4. Memperoleh Sumber Daya
Joint venture dapat membantu perusahaan untuk memperoleh sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnisnya, seperti modal, tenaga kerja, dan akses ke teknologi.
5. Meningkatkan Efisiensi
Joint venture dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan efisiensi bisnis dengan membagikan biaya dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
6. Menyediakan Kesempatan
Joint venture membantu menyediakan kesempatan masing-masing perusahaan untuk mendapatkan kapasitas yang baru dan keahlian mereka.
Hal ini juga memungkinkan perusahaan untuk masuk ke bisnis terkait atau pasar geografis baru atau mendapatkan pengetahuan teknologi baru.
7. Meningkatkan Keuntungan
Perusahaan berkesempatan untuk meningkatkan margin keuntungan, mempercepat pertumbuhan pendapatan mereka, menghasilkan produk baru, mendapatkan dukungan keuangan, dan penanaman saham yang akan menguntungkan perusahaan.
Jenis-jenis Joint Venture
Kontrak joint venture dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Joint Venture Domestic: terjadi antara perusahaan domestik, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri.
- Joint Venture Internasional: terjadi apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing.
Joint Venture dibagi menjadi domestik atau internasional, tergantung skala kerja sama antar perusahaannya, tetapi cara penulisannya kontraknya sama.
Menurut pasal 8 ayat 1 SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi atau Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah:
- Pelabuhan
- Produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum
- Telekomunikasi
- Pelayanan
- Penerbangan
- Air minum
- Kereta api umum
- Pembangkit tenaga atom
- Media massa
Dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA), ada faktor wajib dalam mengadakan usaha patungan (Joint Venture) dengan perusahaan domestik. Hal ini karena usaha-usaha tersebut tergolong penting bagi negara dan menguasai hayat hidup orang banyak.
Sementara yang dilarang bagi PMA adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan negara, seperti produksi senjata, mesiu, alat-alat peledak, dan peralatan perang.
Dasar Hukum Joint Venture
UU No.25 Tahun 2007 merupakan dasar hukum mengenai Joint Venture.
UU tersebut menjelaskan bahwa Joint Venture adalah suatu bentuk aktivitas penanaman modal perusahaan asing yang tujuannya adalah agar perusahaan yang menanamkan modalnya kepada perusahaan induk mendapatkan keuntungan bersama.
Lebih lengkapnya, ada beberapa regulasi di Indonesia yang mengatur Joint Venture, antara lain sebagai berikut:
- UU Nomor 25 tahun 2007 sebagai kegiatan Penanaman Modal Asing
- UU Nomor 1 Tahun 1967 Pasal 23 tentang Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal Asing
- PP Nomor 20 Tahun Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
- SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
Untuk membentuk joint venture, perusahaan-perusahaan yang terlibat harus membuat perjanjian joint venture yang mencakup hal-hal seperti tujuan joint venture, cara kerja sama, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab masing-masing perusahaan.
Contoh Joint Venture
Berikut ini beberapa contoh joint venture yang terjadi di Indonesia,
1. Garudafood - Suntory
Garudafood dalam rangka memperkokoh kiprahnya di bisnis minuman, maka pada tanggal 14 Juli 2011 telah menandatangani perjanjian Joint Venture dengan Suntory Beverage & Food Limited.
Tujuannya untuk mendirikan sebuah perusahaan Joint Venture di industri minuman non alkohol, sesuai dengan Corporate Core Values perusahaan.
2. Telkom - Telstra
Telkom Indonesia dan Telstra telah merampungkan sebuah kesepakatan perusahaan patungan (Joint Venture) untuk menyediakan solusi terintegrasi.
Cakupan kerjasamanya mulai dari jaringan hingga aplikasi dan layanan di atasnya (Network Application and Services-NAS) bagi perusahaan Indonesia, perusahaan multinasional, dan perusahaan Australia yang beroperasi di Indonesia.
3. Indofood - Nestle
Dua perusahaan yakni PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle S.A. (Nestle), membentuk perusahaan patungan (joint venture).
Perusahaan joint venture itu adalah PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia. Perusahaan ini fokus di bisnis kuliner (bumbu penyedap makanan) untuk menciptakan peluang memperbesar pangsa pasar.
Nah detikers, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai joint venture. Sekarang kamu sudah paham, kan? Semoga artikel ini membantu, ya!
(inf/inf)