Kemenkeu Ingin Pemda Ikut Nanggung Bayar Pensiunan PNS

Kemenkeu Ingin Pemda Ikut Nanggung Bayar Pensiunan PNS

Tim detikFinance - detikBali
Selasa, 30 Agu 2022 04:30 WIB
Ilustrasi uang
Foto: ilustrasi uang (iStock)
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji skema baru pembayaran pensiunan PNS. Salah satunya adalah pemisahan antara pembayaran uang pensiun PNS pusat dengan PNS daerah.

Dilansir dari detikFinance, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan selama ini setiap tahunnya anggaran pensiun PNS daerah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Hal ini dianggap tidak adil.

"Pensiunan PNS ditanggung pemerintah pusat. Walaupun PNS diangkat daerah, pas pensiun yang bayar pusat. Fair nggak sebenarnya? Nggak fair, toh," kata Isa dalam diskusi dengan awak media di kantornya, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isa pun menginginkan dalam skema pensiunan yang baru nantinya pensiunan PNS daerah ditanggung masing-masing pemerintah daerah (pemda) melalui APBD.

"Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? Ya jasa PNS yang di pusat. PNS daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda. Jadi yang harus menanggung Pemda," jelas Isa.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil perhitungan aktuaris, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah sebesar Rp 2.929 triliun. Rincian kewajiban jangka panjang itu terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 935,67 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.994 triliun.

Isa membeberkan realisasi anggaran dana pensiun PNS yang telah digelontorkan pemerintah dalam 5 tahun terakhir terus meningkat. Sampai akhir 2022 ini diperkirakan mencapai Rp 119 triliun, meningkat dari 2021 Rp 112,29 triliun, 2020 Rp 104,97 triliun, 2019 Rp 99,75 triliun, dan 2018 Rp 90,82 triliun.

"Itu yang kemudian bikin cemas kita. Tambah besar jelas, yang pensiun tambah banyak, usia harapan hidup orang yang pensiun juga lebih panjang sekarang sehingga pembayaran pensiun akan lebih besar," bebernya.




(kws/kws)

Hide Ads