Youtuber Bisa Jadikan Konten untuk Jaminan Utang di Bank, Cek Caranya

Youtuber Bisa Jadikan Konten untuk Jaminan Utang di Bank, Cek Caranya

Tim detikFinance - detikBali
Minggu, 24 Jul 2022 14:55 WIB
Ilustrasi YouTube, Logo YouTube
Ilustrasi Youtube - Konten yang diunggah di Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank. (Foto: Sean Gallup/Getty Images )
Bali -

Kabar gembira untuk para Youtuber di Indonesia. Sebagai pelaku ekonomi kreatif, Youtuber kini memiliki akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank berbasis kekayaan intelektual. Bahkan, bahkan konten yang diunggah di Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Dilansir dari detikFinance, hal itu juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," jelasnya seperti dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, ditulis detikFinance Minggu (24/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, nantinya lembaga keuangan yang akan menentukan nilai jaminan tersebut.

"Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual, semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana cara mengukur jaminannya?

Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang juga dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Berikutnya pada Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan (b) kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat," bunyi Pasal 11.

Sementara, pada Pasal 12 Ayat 1 disebutkan penilaian kekayaan intelektual yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yakni penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan menggunakan sejumlah pendekatan sebagai berikut:

a. pendekatan biaya

b. pendekatan pasar

c. pendekatan pendapatan, dan/ atau

d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.




(iws/iws)

Hide Ads