Harga Pertamax masih tetap tertahan di angka Rp 12.500 per liter. Padahal, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex resmi dinaikkan oleh PT Pertamina (Persero) per 10 Juli 2022. Apa alasannya?
Dilansir dari detikFinance, saat ini kenaikan harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex ternyata tidak membantu keuangan pertamina secara signifikan, karena konsumsinya yang tidak banyak. Berbeda halnya dengan Pertamax yang menjadi jenis BBM paling banyak dikonsumsi kedua setelah Pertalite.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyebut konsumsi Pertamax turbo secara nasional hanya berkisar 0,5 persen. Sementara Dexlite dan Pertamina dex hanya secara nasional hanya 5 persen saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berpendapat, apa yang dilakukan Pertamina adalah demi menghindari adanya protes dari masyarakat.
"Pertamina menghindari terjadinya penolakan, protes dari masyarakat," kata Mamit, Senin (11/7/2022) seperti dikutip dari detikFinance.
Saat ini, Pertamax menguasai 9 persen dari total konsumsi nasional. Ada kekhawatiran masyarakat akan bermigrasi ke Pertalite bila harga Pertamax naik. Sementara menurut Mamit, Pertalite sudah memenuhi 80 persen dari total konsumsi nasional.
"Kalau migrasi, menambah beban keuangan, negara, dan Pertamina. Tidak naiknya Pertamax juga demi menjaga daya beli masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak," imbuhnya.
Meskipun Pertamax Turbo cs naik, harga tersebut menurutnya masih berada di bawah harga keekonomiannya. "Sebenarnya bagi Pertamina rugi juga, mereka sih lebih senang masyarakat kita beli ke SPBU swasta," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, harga tiga jenis BBM non subsidi yakni Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex naik per 10 Juli 2022. Rinciannya, Pertamax Turbo (RON 98) naik dari harga Rp 14.500 per liter menjadi Rp 16.200 per liter. Berikutnya Dexlite naik dari semula Rp 12.950 per liter menjadi Rp 15.000 per liter. Kemudian Pertamina Dex naik dari Rp 13.700 per liter menjadi Rp 16.500.
"Penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU," bunyi keterangan Pertamina, Minggu (10/7/2022).
(iws/iws)