detikBali

Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, Desa Bukian Dinilai Tim Provinsi Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, Desa Bukian Dinilai Tim Provinsi Bali


Aryo Mahendro - detikBali

Penilaian program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kantor Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Rabu (28/10/2026). (Foto: Dok. Pemkab Gianyar)
Penilaian program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kantor Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Rabu (28/10/2026). (Foto: Dok. Pemkab Gianyar)
Gianyar -

Desa Bukian di Kecamatan Payangan, Gianyar, menjalani tahap penilaian program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi oleh Tim Penilai Provinsi Bali. Bukian menjadi desa kedua di Gianyar yang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti penilaian oleh tim Provinsi Bali setelah Desa Taro, Tegallalang.

Penilaian berlangsung di Kantor Desa Bukian, Rabu (28/10/2026). Program tersebut bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Tidak hanya pada satu desa, tetapi secara bertahap semakin meluas ke desa-desa lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut hilangnya hak masyarakat, terhambatnya pembangunan, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar Inspektur Kabupaten Gianyar, Ni Putu Darmiyanti.

Darmiyanti menjelaskan program Desa Antikorupsi inisiatif KPK juga bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, dia berujar, berkomitmen untuk mendukung program tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Darmiyanti, program mencakup pencegahan penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar dengan menitikberatkan pada lima komponen utama. Mulai dari penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.

"Keberhasilan Desa Antikorupsi bukan semata-mata ditentukan oleh banyaknya dokumen yang tersedia atau lengkapnya bukti administrasi, melainkan oleh sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan integritas benar-benar diterapkan serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," imbuhnya.

Darmiyanti berharap penilaian di Desa Bukian tersebut dapat menjadi sarana untuk mengukur sejauh mana komitmen tersebut telah diwujudkan. Ia mendorong setiap masukan dari Tim Penilai agar dijadikan sebagai bahan evaluasi dan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.

"Upaya ini tidak berhenti pada penilaian hari ini, tetapi harus menjadi bagian dari pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dan diwariskan sebagai budaya bagi generasi mendatang," kata Darmiyanti.

Koordinator Tim Penilai I Wayan Badung Adiyasa menyampaikan perangkat desa harus bersungguh-sungguh menunjukkan potensi desa dengan menyertakan dokumen maupun upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun, tahapan penilaian diawali dengan pemaparan pemenuhan indikator Desa Antikorupsi oleh Kepala Desa Bukian I Made Junarta.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk klarifikasi dan konfirmasi oleh tim penilai, verifikasi dokumen, kunjungan ke kantor desa dan BUMDes, serta peninjauan lokasi pekerjaan pembangunan di desa. Setelah itu, Tim Penilai Provinsi Bali menyampaikan sejumlah arahan dan masukan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Bukian.

"Kami berharap seluruh desa yang diusulkan dapat lolos dalam tahapan penilaian dan berhak memperoleh predikat sebagai Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK," kata Adiyasa yang juga selaku Inspektur Pembantu Wilayah III Provinsi Bali.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads