detikBali

Kemendagri Perkuat Kesiapan Daerah Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kemendagri Perkuat Kesiapan Daerah Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik


Tim detikBali - detikBali

Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Adwil, Amran
Foto: Istimewa
Denpasar -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat kesiapan daerah dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Upaya ini diharapkan memberikan gambaran untuk mengoptimalkan pembangunan hingga pengoperasian PSEL.

Penguatan persiapan ini dilakukan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) forum batch 2 yang berlangsung di Golden Tulip Jineng Resort, Kuta, Badung mulai 21-23 Oktober 2026. Forum untuk mengidentifikasi kendala, membahas kebutuhan dukungan, dan merumuskan langkah tindak lanjut menuju tahap pembangunan fasilitas PSEL.

Melalui Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Ditjen Bina Adwil mengoordinasikan pembahasan kesiapan daerah, mulai dari kepastian lahan, kontinuitas pasokan sampah, infrastruktur pendukung, kelembagaan, kerja sama antardaerah, perizinan, hingga dukungan pembiayaan. Aspek tersebut menjadi perhatian penting, terutama bagi kawasan aglomerasi yang membutuhkan pengaturan pasokan sampah dan pembagian tanggung jawab antardaerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Forum ini melibatkan pemerintah daerah dari delapan kawasan PSEL Batch 2, yakni Kabupaten Bekasi, Surabaya Raya, Yogyakarta Raya, Medan Raya, Lampung Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Serang Raya. Masing-masing daerah memaparkan perkembangan persiapan, capaian, kendala, serta kebutuhan dukungan untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan PSEL.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, dihadirkan juga aglomaresi Denpasar Raya dan Kota Bekasi yang menjadi batch 1 dan telah dilakukan ground breaking. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran langkah konkrit pada tahapan untuk mencapai target yang diharapkan.

Pembahasan dilakukan bersama Tim Verifikasi PSEL yang terdiri atas unsur Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, BPI Danantara, dan lintas komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Melalui pembahasan tersebut, kondisi aktual setiap daerah diklarifikasi untuk mengidentifikasi solusi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Amran mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan kesiapan lahan, dukungan APBD untuk sarana dan prasarana pengangkutan sampah, serta penyelesaian kerja sama antardaerah. Pemerintah daerah juga perlu menuntaskan peraturan pendukung dan memperjelas pemenuhan kewajiban masing-masing, terutama di kawasan aglomerasi.

"Kesiapan pemda dalam memenuhi kewajiban dan mengelola risiko akan menentukan keberhasilan PSEL, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," kata Amran.

Ia juga mendorong agar hasil fasilitasi ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur, dengan kejelasan langkah penyelesaian, penanggung jawab, kebutuhan dukungan, serta target waktu.

"Semoga segera menyusul melaksanakan ground breaking menjelang akhir tahun," ujar Amran



(mud/mud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads