Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. Dalam sidang tersebut, Basalamah membeberkan sejumlah hal terkait pembayaran biaya percepatan haji hingga pengembalian uang kepada penyidik KPK.
Dilansir detikNews, persidangan perkara kuota haji periode 2023-2024 itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Empat orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Khalid memberikan keterangan dalam persidangan tersebut sebagai Direktur Uhud Tour. Berikut lima poin penting dari kesaksiannya.
Kembalikan Uang US$ 554 Ribu
Basalamah awalnya mengatakan telah menyerahkan uang US$ 554.500 (setara Rp 10 miliar) ke KPK. Uang itu disebut berasal dari pengembalian fee percepatan haji yang pernah disetorkan Basalamah pada 2024.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa KPK.
"Iya," jawab Basalamah.
"Kami mulai satu-satu. Baik, Pak. Ini adalah barang bukti, izin, Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan US$ 100. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar US$ 354.500 dalam bentuk pecahan US$ 100 sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Basalamah.
Jaksa lalu mendalami penyitaan uang senilai US$ 200 ribu. Basalamah membenarkan penyitaan tersebut.
"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada US$ 200 ribu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Basalamah.
Jaksa merinci uang US$ 200 ribu tersebut. Nilainya terbagi dalam beberapa kali transfer, yakni senilai US$ 37 ribu, US$ 13 ribu, serta US$ 50 ribu sebanyak tiga kali.
"Ada kurang lebih, satu, senilai US$ 37 ribu. Kemudian yang kedua, ada US$ 13 ribu, betul ini, Pak? Betul, ya, yang kami perlihatkan?" tanya jaksa.
"ya," jawab Basalamah.
"Kemudian yang ketiga ada US$ 50 ribu, Muhammad Ulfi Makhrija, bukti transfer ini disampaikan. Kemudian ada US$ 50 ribu kembali dan terakhir ada US$ 50 ribu. Total adalah US$ 200 ribu ini. Betul?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Basalamah.
Simak Video "Video KPK: Aliran Uang Kasus Haji ke Gus Aiz Berasal dari Biro Travel"
(nor/nor)