Komisi Yudisial (KY) menyoroti dualisme pengawasan perilaku hakim yang dijalankan bersama Mahkamah Agung (MA). Pembagian kewenangan pengawasan internal dan eksternal dinilai berpotensi memicu disharmoni antarlembaga hingga ketidakjelasan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hakim.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan MA memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Badan Pengawasan, sedangkan KY menjalankan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim. Namun, menurut dia, pembagian kewenangan tersebut belum sepenuhnya berjalan harmonis.
"Dualisme pengawasan ini menimbulkan disharmoni dan disorientasi, sehingga ada ketidakjelasan dalam pelaksanaan pengawasan," kata Abdul Chair dalam seminar internasional bertajuk Menata Ulang Judicial Governance Indonesia di The Trans Resort Bali, Badung, Bali, Kamis (15/10/2026).
Bagi Abdul Chair, penguatan pengawasan eksternal bukan untuk mengambil alih kewenangan MA. Melainkan memastikan pengawasan perilaku hakim berjalan efektif dan akuntabilitas peradilan tetap terjaga.
Abdul Chair lantas merujuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ia mengatakan Pasal 39 mengatur pengawasan internal oleh MA, sementara Pasal 40 mengatur pengawasan eksternal oleh KY terhadap perilaku hakim.
Menurut dia, persoalan muncul ketika hasil pengawasan KY tidak berujung pada tindak lanjut yang diharapkan. Rekomendasi sanksi yang disampaikan KY belum bersifat final dan mengikat karena masih berupa rekomendasi atau usulan kepada MA.
"Rekomendasi KY itu tidak final dan mengikat. Sifatnya masih berupa rekomendasi atau usulan kepada Mahkamah Agung," imbuhnya.
Simak Video "Video: Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030"
(iws/iws)