Parlemen Bahas 3 RUU terkait Pengendalian Perubahan Iklim dan Transisi Energi

Muhammad Izzul Wafa - detikBali
Rabu, 14 Okt 2026 16:10 WIB
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat memberikan pidato kunci dalam forum Pekan Iklim Bali 2026 di Denpasar, Rabu (14/10/2026). (Foto: Muhammad Izzul Wafa/detikBali)
Denpasar -

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyoroti pentingnya payung hukum yang terintegrasi untuk memperkuat ketahanan iklim di Indonesia. Eddy menyebut parlemen tengah membahas tiga rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan pengendalian perubahan iklim dan transisi energi.

"Komitmen iklim antara lain melalui tiga produk legislasi yang saat ini tengah kita bahas di parlemen," ujar Eddy saat menghadiri forum Pekan Iklim Bali 2026 di Prama Hotel Sanur Beach, Denpasar, Bali, Rabu (14/10/2026).

Ketiga RUU tersebut meliputi RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), serta RUU Ketenagalistrikan. Eddy menyebut RUU EBET telah mendekati tahap akhir pembahasan.

Adapun, RUU Ketenagalistrikan diharapkan dapat mendukung percepatan transisi energi. Menurut Eddy, perubahan iklim berkaitan langsung dengan ketahanan nasional, mulai dari ketersediaan pangan dan air hingga keselamatan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Eddy mengatakan dampak perubahan iklim telah terlihat dari kekeringan di sejumlah daerah yang mengancam petani. Termasuk juga bencana hidrometeorologi, penurunan permukaan tanah di Jakarta, hingga kenaikan permukaan air laut di pesisir utara Jawa.

"Perubahan iklim mengancam hal yang paling mendasar bagi sebuah negara. Pangan, air, udara, wilayah, hingga keselamatan rakyatnya, terutama kelompok yang paling rentan," kata Eddy.

Karena itu, dia berujar, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim disebut direncanakan dan diintegrasikan ke dalam strategi pembangunan nasional. Ia turut menyoroti pentingnya kolaorasi dalam memperkuat ketahanan iklim, mulai dari pemerintah, parlemen, industri, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Terkait perkembangan legislasi, DPR telah menerima draf terakhir RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan dari Badan Keahlian DPR. Rancangan yang terdiri dari 26 bab dan 157 pasal itu tengah dibahas di Komisi XII DPR RI sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk dimintakan persetujuan dan disampaikan kepada pemerintah.

Menurut Eddy, RUU tersebut juga akan mengatur mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, perlindungan pembela iklim, serta pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah. Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan agenda iklim sekaligus mendorong masuknya investasi di sektor tersebut.

"Langkah kunci selanjutnya adalah penguatan komitmen nasional melalui pembahasan ketiga rancangan undang-undang yang saya sebutkan dengan partisipasi bermakna agar kepastian hukum segera membuka investasi iklim," pungkasnya.



Simak Video "Ramadan Eddy Soeparno: Ibadah, Kerja dan Kepedulian"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork