detikBali

Unud Terapkan Kuliah Daring Buntut Krisis BBM di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Unud Terapkan Kuliah Daring Buntut Krisis BBM di Bali


Fabiola Dianira - detikBali

Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Bali
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Bali. (Foto: Dok. detikBali)
Denpasar -

Universitas Udayana (Unud) menerapkan perkuliahan daring pada 14-16 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil buntut krisis bahan bakar minyak (BBM) yang mengakibatkan antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Rektor Universitas Udayana Nomor B/9788/UN14/OT.01.00/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Selain perkuliahan daring, Unud juga menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, mengungkapkan seluruh perkuliahan, termasuk bimbingan akademik dan ujian dilaksanakan secara daring. Sementara itu, kegiatan administrasi dilaksanakan melalui skema WFH dengan tetap memastikan pelayanan berjalan lancar.

"Dengan mengurangi kebutuhan perjalanan rutin ke kampus selama periode kebijakan, diharapkan beban mobilitas sivitas akademika dapat diminimalkan, tanpa mengesampingkan hak mahasiswa untuk memperoleh layanan pendidikan serta hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan universitas," ujar Sudarsana dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (13/10/2026).

ADVERTISEMENT

Sudarsana meminta pimpinan fakultas dan sekolah pascasarjana di Unud untuk mengatur teknis pelaksanaan kegiatan akademik sesuai kebutuhan masing-masing. Pengaturan tersebut mencakup jadwal, platform pembelajaran, praktikum, ujian, hingga kegiatan lain yang memerlukan kehadiran fisik.

Meski menerapkan WFH, sejumlah layanan yang memerlukan kehadiran langsung tetap beroperasi. Misalkan layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, teknisi, dan lainnya.

"Layanan kesehatan, meliputi RS Unud, RSGM Unud, RSH Unud, dan Klinik Unud, serta layanan keamanan, kebersihan, teknisi, dan unit darurat atau siaga tetap beroperasi. Pelayanan administrasi juga tetap dilaksanakan melalui koordinasi dan mekanisme kerja yang ditetapkan pimpinan unit," imbuhnya.

Sudarsana menegaskan kebijakan tersebut dapat diperpanjang jika situasi ketersediaan BBM di Bali belum membaik. Dia mengaku akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kebijakan yang berlaku hingga 16 Oktober 2026 tersebut dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan perkembangan situasi," pungkasnya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads