Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk pekerja pada triwulan IV atau periode Oktober hingga Desember 2026. Penerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp 900 ribu untuk periode ini.
Rencana penyaluran BSU 2026 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Bantuan tersebut diberikan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp 12 triliun.
BSU disalurkan untuk periode Oktober, November, dan Desember dengan nilai Rp 300 ribu per bulan. Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan BSU akan menerima total bantuan sebesar Rp 900 ribu untuk tiga bulan.
Lantas, siapa saja yang akan menjadi penerima BSU 2026 dan apa saja syarat mendapat BSU 2026?
Syarat Penerima BSU 2026
Meski aturan penerima BSU 2026 belum dirilis secara rinci, pekerja dapat berkaca dari ketentuan yang berlaku pada penyaluran BSU tahun 2025. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU sebelumnya harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan tertentu untuk wilayah yang memiliki UMP/UMK di atas batas tersebut.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.
Ingat, syarat di atas merupakan ketentuan BSU 2025. Untuk BSU 2026, masyarakat masih perlu menunggu aturan resmi pemerintah mengenai kriteria penerima.
BSU 2026 untuk Desil Berapa?
Pertanyaan mengenai desil juga muncul seiring rencana penyaluran BSU 2026. Dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil 1 hingga 4 menjadi kelompok prioritas untuk sejumlah program bantuan sosial seperti PKH dan bantuan pangan. Namun, belum ada ketentuan resmi yang menyebut BSU 2026 hanya diberikan kepada pekerja dari desil tertentu.
Pada penyaluran BSU 2025, kriteria penerima tidak ditetapkan berdasarkan desil. Salah satu ketentuannya menyebut penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH.
Dalam Permenaker 5 Tahun 2025 juga dijelaskan bahwa masyarakat Indonesia yang sedang menerima bansos PKH bukanlah prioritas BSU. Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan," demikian bunyi Pasal 5.
Karena aturan BSU 2026 belum diterbitkan secara lengkap, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa status desil tertentu otomatis membuat seseorang menjadi penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Berdasarkan penelusuran detikBali, pemerintah belum mengumumkan mekanisme resmi untuk mengecek penerima BSU 2026. Namun, mengacu pada penyaluran tahun sebelumnya, status penerima dapat dicek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat detikBali mencoba mengakses laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, situs tersebut belum dapat digunakan karena masih dalam proses pengembangan atau peningkatan kapasitas. Sementara itu, laman BSU Kemnaker sudah dapat diakses.
Namun, informasi yang tersedia masih berkaitan dengan BSU 2025 dan belum diperbarui untuk penyaluran 2026. Sebagai gambaran, berikut cara mengeceknya:
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bawah pada bagian 'Pengecekan NIK Penerima BSU'
- Masukkan 16 digit NIK.
- Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA.
- Klik Cek Status.
- Sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Ingat, langkah tersebut merupakan mekanisme pengecekan BSU 2025 yang masih tercantum di laman resmi Kemnaker. Untuk BSU 2026, pekerja perlu menunggu pembaruan sistem dan pengumuman resmi dari Kemnaker.
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
(iws/iws)