Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung membongkar enam warung di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara. Penertiban di kawasan perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar ini dilakukan karena bangunan kumuh itu berdiri di atas got yang merupakan ruang milik jalan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Badung I Wayan Suadi mengungkapkan pihaknya sudah memperingati pemilik warung untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri. Menurut Suadi, pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebelumnya sudah beri surat peringatan dan masa tenggang tujuh hari ke pemilik warung untuk bongkar mandiri. Setelah masa tenggang selesai, warung yang belum dibongkar," kata Suadi, Rabu (30/9/2026)
Suadi menjelaskan pembongkaran dilakukan lantaran keberadaan bangunan liar itu mengganggu fungsi jalan serta merusak estetika dan kenyamanan lingkungan. Pemkab Badung, dia berujar, saat ini sedang gencar menindak pelanggaran pemanfaatan ruang publik.
"Kami sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban mengacu ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016," ujar Suadi.
Penataan infrastruktur secara bertahap ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran warga agar tidak lagi menyerobot fasilitas umum demi kepentingan pribadi. Penertiban ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Badung dalam menata ruang publik agar bersih dan nyaman bagi para pengguna jalan.