detikBali

Pansus Setujui Pelepasan HPL Gilimanuk Dibawa ke Paripurna DPRD Jembrana

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pansus Setujui Pelepasan HPL Gilimanuk Dibawa ke Paripurna DPRD Jembrana


I Putu Adi Budiastrawan - detikBali

Pansus HPL tanah Gilimanuk menggelarrapat internal di ruang rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Kamis (24/9/2026). (Foto: Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Pansus HPL tanah Gilimanuk menggelar rapat internal di ruang rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Kamis (24/9/2026). (Foto: Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Panitia Khusus (Pansus) Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk DPRD Jembrana menyetujui rencana pelepasan HPL tanah Gilimanuk untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil seusai Pansus menggelar rapat internal terakhir dan merampungkan serangkaian kunjungan kerja, koordinasi, hingga kajian hukum.

"Hari ini kami dari Pansus HPL Tanah Gilimanuk sudah melakukan rapat terakhir untuk membuat laporan ke Paripurna," ungkap Ketua Pansus HPL Gilimanuk DPRD Jembrana, I Ketut Suastik alias Cuhok, seusai rapat, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuhok menjelaskan persetujuan untuk meloloskan surat permohonan Bupati Jembrana ke tingkat paripurna ini didasari oleh hasil kajian teknis, pendataan, dan pendapat hukum yang telah dihimpun selama masa kerja Pansus. Meski begitu, Pansus menyertakan sejumlah rekomendasi krusial yang wajib dipenuhi dalam tahapan berikutnya. Salah satunya meminta legal opinion (LO) resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Kami juga merekomendasikan untuk meminta LO ke Kejaksaan Tinggi Bali, kemudian dengan dasar hukum yang berbeda. Jadi, bukan lagi memindahtangankan, tetapi pelepasan," tegas Cuhok.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pansus juga menginstruksikan adanya kajian serta appraisal independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pendataan ulang secara menyeluruh dinilai mendesak untuk memastikan batas hunian warga dan fasilitas umum di Gilimanuk. Proses pendataan tersebut akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta KJPP.

"Melakukan pendataan ulang oleh BPN, kemudian BPKAD dan KJPP turun bersama-sama ke Gilimanuk untuk memastikan hunian dan fasilitas umum. Jangan sampai kemudian ada pendatang-pendatang baru," jelas Cohok.

Cuhok menegaskan persetujuan di tingkat Pansus maupun DPRD bukanlah akhir dari alur pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga Gilimanuk. Jika nantinya disetujui dalam rapat paripurna, dia berujar, Bupati Jembrana masih harus menindaklanjuti hasil LO dan appraisal sebelum bersurat ke kementerian terkait.

"Masih panjang ini kalau kita bicara SHM. Tapi itu adalah kerja daripada Bupati nantinya. Laporan pembahasan Pansus dijadwalkan resmi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jembrana pada Oktober 2026," imbuhnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi lahan menjadi status quo atau dikuasai investor setelah HPL dilepas, Cuhok meyakinkan bahwa mekanisme yang dirancang sudah sangat mengantisipasi celah tersebut. Menurutnya, skema pelepasan lahan seperti ini sudah berhasil diterapkan di sejumlah daerah.

"Ketika SK pelepasan dari Bupati itu keluar, langsung ada permohonan dari masyarakat yang tinggal di situ berdasarkan pendataan ulang KJPP, BPN, dan BPKAD," kata Cuhok.

"Jadi tidak ada kekhawatiran kita ketika dilepas akan menjadi status quo atau bahkan dimiliki oleh investor, enggak ada. Yurisprudensinya sudah ada di Surabaya, Makassar, dan di Jakarta," pungkasnya.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads