Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat dari masa berlaku, dipastikan kamu harus bikin baru dengan mekanisme pembuatan SIM baru dari awal.
Meski hanya terlewat satu hari saja, kamu tetap harus membuat SIM baru. Mengapa demikian?
Hal itu lantaran sudah tertulis dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 4 ayat (3) aturan tersebut menjelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya seperti dilansir dari detikOto.
Laman Instagram Digital Korlantas juga menegaskan hal tersebut. Disebutkan SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak bisa diperpanjang baik secara online maupun offline meski baru telat satu hari.
"SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang meskipun baru lewat satu hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," begitu penjelasannya.
Kalau bikin baru, mekanismenya tentu berbeda dengan perpanjangan. Syaratnya lebih banyak ditambah biayanya juga berbeda. Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Artikel ini telah tayang di detikOto. Baca selengkapnya di sini!
Simak Video "Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2024"
(hsa/hsa)