KKI Buka Peluang Cabut STR Dokter Penghina Pasien BPJS meski Minta Maaf

Nafilah Sri Sagita K - detikBali
Kamis, 06 Agu 2026 12:49 WIB
Ilustrasi dokter. Foto: Getty Images/Pornpak Khunatorn
Denpasar -

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memastikan tetap memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah dokter terkait komentar bernada menghina pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan. Proses tersebut tetap berjalan meski para dokter yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf.

Dilansir detikHealth, Ketua KKI Arianti Anaya mengatakan pemeriksaan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dari proses tersebut nantinya akan dinilai apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi maupun kode etik.

"Tentunya jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin profesi atau etik maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arianti kepada detikcom, Kamis (6/8/2026).

Arianti menegaskan, permintaan maaf dari dokter yang bersangkutan tidak menghentikan proses penanganan kasus. Menurutnya, KKI tetap akan memproses dugaan pelanggaran tersebut.

"Iya akan diproses oleh KKI. Walaupun sudah ada permintaan maaf," tegasnya merespons penangguhan hingga kemungkinan pencabutan STR.

Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, KKI dapat menjatuhkan sanksi disiplin sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran, kewajiban mengikuti pendidikan atau pembinaan, pembatasan praktik, hingga sanksi terberat berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).

Pencabutan STR membuat seorang dokter tidak lagi memiliki registrasi yang menjadi syarat untuk menjalankan praktik kedokteran. Namun, keputusan mengenai jenis sanksi baru akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran selesai dilakukan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Kasus ini mencuat setelah curhatan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial. Pada 22 Juli 2026, melalui akun Threads @yurizaltrich, Yurizal mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Dalam unggahannya, ia tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya dirawat.
"8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," tulis Yurizal.

Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada menghina. Ada akun dokter yang bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar. Ada pula komentar yang menyinggung penyakit serius dan menyakiti diri dengan nada bercanda.

Sejumlah akun yang menuliskan komentar tersebut diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lain berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial mereka.

Perbincangan semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka itu disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial dan membuat unggahan lama Yurizal kembali viral.



Simak Video "Video Dewas KPK Klarifikasi Pelapor Terkait Aduan Pengalihan Tahanan Yaqut"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork