Imigrasi Bali Sisir Titik Rawan WNA, Patroli Dharma Dewata Digeber

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 15 Jul 2026 22:19 WIB
Foto: Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026. (Dok. Imigrasi Bali)
Denpasar -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Salah satu upaya yang dilakukan melalui Patroli Dharma Dewata yang digelar secara rutin di sejumlah wilayah yang menjadi konsentrasi aktivitas orang asing.

Patroli tersebut menyisir kawasan-kawasan yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian. Langkah itu dilakukan untuk mendeteksi lebih dini sekaligus menindak pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali.

Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026. Sejak saat itu, patroli dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Bali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan apel Satgas Dharma Dewata menjadi momentum untuk memperkuat komitmen jajaran Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian. Ia juga menyampaikan agar petugas selalu mengedepankan profesionalisme kerja dan menghindari penyalahgunaan wewenang di lapangan.

"Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur" ungkapnya melalui siaran pers, Rabu (15/7/2026).

Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata tidak bergerak sendiri melainkan bersinergi erat dengan jajaran instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum lainnya. Selama ini Timpora telah memberi kontribusi positif berupa informasi terkait pelanggaran orang asing bahkan turut serta dalam operasi gabungan di berbagai wilayah.

"Saya sangat mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat" ucap Felucia.

Selain mengoptimalkan kinerja jajaran dan Timpora, Felucia juga mengajak seluruh masyarakat untuk secara aktif melaporkan terjadinya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Tidak hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional, para petugas di lapangan kini dibekali dengan sistem data digital terintegrasi demi validasi dokumen yang cepat, akurat, dan humanis.

Bersamaan dengan itu, petugas juga aktif menyambangi para pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata untuk memberikan edukasi langsung mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Imigrasi Bali menegaskan bahwa peran pemilik penginapan, hotel, vila, hingga penyedia akomodasi perorangan sangat krusial dalam menjaga keamanan wilayah.

Sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data dan melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka melalui APOA. Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan akan menyulitkan pengawasan, dan bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda materiil.

Langkah ini diambil demi memastikan seluruh aktivitas orang asing di Bali tetap terpantau dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan industri pariwisata itu sendiri. Upaya penegakan hukum ini dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak wisatawan asing, tapi sebaliknya untuk menjaga agar pariwisata Bali tetap berkualitas, aman, kondusif, dan menghormati hukum serta adat istiadat setempat.



Simak Video "Video: Viral! WNA Jadi Korban Jambret di Bundaran HI, Polisi Buru Pelaku"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork