Pencairan JHT Kena Pajak? Begini Kata Purbaya

Anisa Indraini - detikBali
Sabtu, 27 Jun 2026 00:08 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Denpasar -

Isu mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ramai dibahas di media sosial (medsos). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara mengenai hal tersebut.

Dilansir dari detikFinance, Purbaya mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali aturan mengenai pengenaan PPh atas pencairan JHT itu. "Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pengenaan PPh atas manfaat JHT sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," jelas Instagram resmi @ditjenpajakri.



Simak Video "Video Menkeu Purbaya Kunjungi Korban Gempa NTT, Beri 1 Truk Sembako"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork