Satpol PP Temukan Dua Vila di Nusa Lembongan Tanpa Izin Lengkap

Fatih Kudus Jaelani - detikBali
Kamis, 14 Mei 2026 16:03 WIB
Kondisi batas penyangga kolam renang salah satu vila di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali. (Foto: Dok. Satpol PP Klungkung)
Klungkung -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua vila di Nusa Lembongan, Kecataman Nusa Penida, Klungkung, Bali. Pengelola kedua vila tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap saat diminta petugas.

"Kami sudah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Ada dua lokasi utama yang kami awasi ketat di kawasan Lembongan, yakni Vila Casa Bonita dan Ocean Blue," kata Kasatpol PP dan Damkarmat Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Suwarbawa mengungkapkan petugas mendatangi dua vila di Nusa Lembongan tersebut pada Selasa (12/5). Menurutnya, sidak dilakukan setelah menerima keluhan dan laporan dari masyarakat melalui media sosial (medsos) resmi Satpol PP Klungkung.

Adapun, titik pertama yang disidak adalah Villa Casa Bonita. Saat didatangi petugas, Suwarbawa berujar, pengelola vila bernama Ahmad tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan operasional akomodasi wisata tersebut.

"Alasannya izin dibawa oleh pemiliknya. Namun, saat tim kami melakukan pengecekan langsung di sistem, izin atas nama Villa Casa Bonita maupun nama pemiliknya tidak ditemukan sama sekali di database. Padahal, vila ini tercatat sudah beroperasi sejak Maret lalu," imbuh Suwarbawa.



Simak Video "Video Evakuasi Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Bali, Semua ABK Selamat"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork