Aturan Baru Outsourcing Resmi Terbit di May Day , Ini Hak Pekerja yang Dijamin

Retno Ayuningrum - detikBali
Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Denpasar -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan aturan baru guna menjamin kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026.

Dilansir detikFinance, Yassierli mengatakan regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Dalam Permenaker ini, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada sektor tertentu. Seperti layanan kebersihan, katering, keamanan, penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan pendukung di sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menerangkan Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," tambahnya.

Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

Baca selengkapnya di detikFinance



Simak Video "Video Prabowo: Saya Lihat Elite Curi Uang Rakyat, Saya Tidak Rela!"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork