Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap beragam alasan pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) melanggar standar operasional prosedur (SOP). Sebagian besar pengelola dapur MBG disebut menggunakan alasan klasik dan pura-pura tidak mengetahui pelanggaran di lapangan.
Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengatakan paling banyak SPPG beralasan tidak mengetahui SOP dapur MBG. Padahal, dia berujar, BGN telah melakukan sosialisasi dan mengenakan peringatan kepada SPPG sebelum ditutup sementara (suspend).
"Mereka pura-pura tidak tahu sebetulnya, pura-pura tidak tahu dengan kondisi line out ini. Ataupun memang ada satu case memang Kepala SPPG kita lupa menyampaikan kepada mitra untuk mengubahnya, ataupun karena pergantian kepala SPPG. Kebanyakan alasannya tidak tahu," ujar Doni dalam unggahan di akun YouTube BGN, Minggu (26/4/2026), seperti dikutip dari detikFinance.
Salah satu masalah yang ditemukan di lapangan adalah penggunaan bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Doni menyoroti banyaknya rumah tinggal yang dipaksakan berubah fungsi menjadi dapur MBG tanpa memperhatikan sanitasi dan sistem pembuangan.
"Begitu kita sidak ke tempat-tempat lokasi SPPG, begitu saya lihat rumah, pasti trouble. Karena sudah pasti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak jelas, saluran pembuangan juga akan bermasalah di situ," jelas Doni.
BGN, dia berujar, memberikan sanksi tegas terhadap SPPG yang melanggar. Doni mengeklaim prosedur pemberian sanksi melalui Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 terus dijalankan secara ketat.
Menurut Doni, tindakan tegas berupa suspend biasanya langsung membuat pengelola langsung memperbaiki. Dia memastikan BGN akan mengambil langkah pemutusan kerja sama bagi pengelola yang tetap melakukan pelanggaran.
"Jadi, kita bersurat kepada pimpinan, biar nanti secara administrasinya jelas, terakhir-terakhir nanti akan pemutusan kerjasama. PKS akan kita tarik," terang Doni.
Simak Video "Video: Uya Kuya Bikin Sayembara Rp 1 Juta buat Cari Penyebar Isu 750 Dapur MBG"
(iws/iws)