detikBali

Sering Dicari Ketika Lebaran, Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu?

Terpopuler Koleksi Pilihan

Sering Dicari Ketika Lebaran, Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu?


Arga Fahreza - detikBali

Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
Foto: Ilustrasi pernikahan. (Getty Images/iStockphoto/Kostyazar)
Denpasar -

Hari Raya Idulfitri atau Lebaran menjadi momen umat muslim untuk bersilaturahmi dan saling berkunjung. Para kerabat yang jarang bertemu itu pun akhirnya dapat melepas rasa rindu. Beberapa kerabat hingga sepupu yang datang terkadang penampilannya membuat kita lupa karena jarang bertemu.

Alih-alih fokus dengan suasana Lebaran yang penuh rasa rindu, ada saja kesempatan untuk curi-curi pandang dengan sepupu yang sudah lama tidak bertemu. Kejadian ini cukup lazim ketika Lebaran dan menjadi diskursus tahunan, bahkan hingga menjadi candaan untuk menikahi sepupu yang memiliki penampilan menarik itu. Lantas bagaimana hukum menikah dengan sepupu? Berikut ini ulasan mengenai hukum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu?


Pernikahan adalah ikatan sah antara antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan dalam Islam dipandang sebagai suatu yang mulia. Hukum menikah bergantung kepada niat, bisa menjadi sunnah, wajib, makruh atau bahkan haram.

ADVERTISEMENT

Bagaimana hukum menikah dengan sepupu? Yang dimaksud sepupu di sini adalah saudara yang masih satu kakek atau nenek tetapi beda orang tua. Biasanya anak dari kakak atau adik orang tua kita baik dari pihak ayah ataupun pihak ibu.

Tidak ada larangan untuk menikahi saudara sepupu. Hal ini dikarenakan sepupu tidak termasuk ke dalam golongan mahram. Dikutip dari Muslimafiyah.com, Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam sendiri pernah menikahi sepupu beliau, yaitu Zainab binti Jahsy yang merupakan anak dari bibi Nabi, Umaimah binti Abdul Muttalib. Nabi juga menikahkan putrinya, Fatimah dengan sepupunya yaitu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Sepupu tidak termasuk dalam mahram yang haram dinikahi, kecuali sepupu yang menjadi saudara sepersusuan.

Siapa Saja yang Termasuk Mahram dan Saudara Sepersusuan?

Sebagaimana dituliskan di atas, mahram adalah seseorang yang masih memiliki hubungan darah dengan kita dan haram untuk dinikahi. Beberapa golongan perempuan yang termasuk ke dalam mahram bagi laki-laki sebagai berikut:

1. Melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;

2. Merupakan keturunan ayah atau ibu;

3. Merupakan saudara yang melahirkannya.

4. Melahirkan istrinya atau bekas isterinya;

5. Merupakan mantan istri orang yang menurunkannya;

6. Merupakan keturunan istri atau mantan istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan mantan istrinya itu qobla al dukhul (belum berhubungan seksual);

7. Merupakan mantan istri keturunannya.


Selain tujuh golongan di atas, saudara sepersusuan juga termasuk yang haram untuk dinikahi. Saudara sepersusuan berarti bahwa orang tersebut sama-sama diasuh dan disusui oleh seorang perempuan yang sama meskipun perempuan tersebut tidak memiliki hubungan nasab atau keturunan. Dalilnya adalah hadits Nabi Muhammad Saw.


يَحرُمُ مِن الرَّضاعةِ ما يَحرُمُ مِن الوِلادَةِ


Artinya, "(Status) perempuan yang haram (dinikahi) dari jalur nasab haram pula (dinikahi) dari jalur persusuan". (HR Abu Dawud).

Demikian mengenai hukum menikah dengan sepupu, semoga bermanfaat.



(hsa/hsa)









Hide Ads