Bupati Tabanan soal Aksi Protes Petani Jatiluwih: Mereka Menjaga Sawah

Bupati Tabanan soal Aksi Protes Petani Jatiluwih: Mereka Menjaga Sawah

Maria Christabel DK - detikBali
Sabtu, 06 Des 2025 09:23 WIB
Bupati Tabanan soal Aksi Protes Petani Jatiluwih: Mereka Menjaga Sawah
Pemasangan seng oleh petani di DTW Jatiluwih sebagai bentuk protes terkait penyegelan usaha, Kamis (4/12/2025). (Foto: Krisna Pradipta/detikBali)
Denpasar -

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya merespons aksi pemasangan seng yang dilakukan para petani di kawasan subak Jatiluwih. Aksi protes itu dilakukan warga setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (TRAP) DPRD Bali menutup tempat usaha mereka yang dinilai melanggar tata ruang.

Sanjaya menuturkan para petani yang selama ini menjaga sawah Jatiluwih hanya ingin mendapat manfaat dari perkembangan pariwisata. Menurutnya, warga juga berharap agar dilakukan mediasi terkait pengelolaan lahan di kawasan subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami, pemerintah kabupaten dan provinsi, bahkan pusat, karena ini juga bagian dari Warisan Budaya Dunia, bagaimana kami menyikapi di wilayah sehingga orang-orang lokal menjadi bagian dari pariwisata," ujar Sanjaya saat ditemui di sela-sela pembukaan Soekarno Cup di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Jumat (5/12/2025).

Aksi pemasangan puluhan seng tersebut membuat pemandangan sawah yang menjadi daya tarik wisata di Subak Jatiluwih terhalang. Selain seng, warga juga membentangkan plastik hitam sehingga menutupi hamparan sawah terasering itu.

ADVERTISEMENT

Sanjaya menilai aksi protes para petani itu merupakan bentuk kekecewaan mereka karena sektor pariwisata dan pertanian menimbulkan kesenjangan. "Mereka juga menjaga sawah, menjaga wilayah. Tapi karena keadaan kami di daerah pertanian, dengan segala keterbatasan kami tetap berusaha menjaga kondusivitas," imbuh Bupati Tabanan dua periode itu.

Seperti diketahui, Pansus TRAP DPRD Bali menemukan pelanggaran aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada 13 bangunan di Jatiluwih. Pansus pun memerintahkan agar belasan bangunan itu dibongkar.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali juga telah memanggil pemilik usaha di Jatiluwih yang bangunannya dinilai melanggar aturan tata ruang. Satpol PP akan mengecek administrasi dan perizinan usaha akomodasi di kawasan pertanian itu.

"Menindaklanjuti hasil dari forum yang sudah tiga kali mendapatkan SP (surat peringatan), kami tindaklanjuti melalui pemanggilan dan pemeriksaan administrasi. Tiga di antaranya kami dahulukan karena kami pasang police line. Sisanya setelah itu, mungkin Selasa atau Rabu," ungkap Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Jumat.

Dharmadi menegaskan kebijakan selanjutnya akan diserahkan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tabanan. Satpol PP Bali, dia berujar, hanya menjalankan rekomendasi dari Pansus TRAP DPRD Bali untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

"Kami hanya mencoba merekam apa yang sudah dikantongi izinnya masing-masing. Kami hanya bantu menindaklanjuti," pungkasnya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads