Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkunjung ke Kabupaten Badung, Bali, untuk mempelajari secara komprehensif skema pembiayaan pembangunan daerah, terutama melalui mekanisme pinjaman daerah. Langkah ini diambil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai upaya penjajakan pembiayaan alternatif melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) demi mengakselerasi pembangunan infrastruktur di Kota Pahlawan.
"Kami hadir untuk belajar dari Kabupaten Badung dalam mempercepat pembangunan Kota Surabaya melalui pembiayaan alternatif dari SMI. Kami ingin memastikan bahwa seluruh kelengkapan yang dibutuhkan dapat kami penuhi, sehingga pada bulan Desember dapat dilakukan penandatanganan dan pada Januari kami bisa mulai bergerak," ungkap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (5/12/2025).
Wali Kota Eri Cahyadi menambahkan percepatan pembiayaan ini sangat krusial mengingat sejumlah pekerjaan strategis di Surabaya telah direncanakan akan berlangsung pada tahun 2026 hingga 2027. Kesiapan dokumen dan kepastian pendanaan menjadi faktor penentu agar target pembangunan dapat tercapai sesuai linimasa yang ditetapkan.
"Dari hasil diskusi kami dengan SMI, disampaikan bahwa Badung telah menyelesaikan seluruh proses dan sudah berjalan," tutup Eri Cahyadi.
Jajaran Pemkab Badung, melalui Bupati I Wayan Adi Arnawa, menjelaskan kebijakan pinjaman daerah diambil sebagai instrumen progresif untuk mengatasi masalah kepadatan lalu lintas di beberapa ruas jalan. Pinjaman tersebut difokuskan pada proyek strategis infrastruktur jalan guna meningkatkan konektivitas dan kualitas layanan mobilitas bagi masyarakat serta wisatawan.
"Kondisi kemacetan yang dikeluhkan masyarakat maupun wisatawan mendorong saya untuk mengambil langkah progresif melalui skema pembiayaan alternatif, guna mempercepat penyelesaian persoalan infrastruktur," kata Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Pinjaman daerah non-penugasan oleh Badung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional setelah mendapat persetujuan DPRD setempat. Kebijakan ini didukung oleh indikator keuangan Badung yang masuk kategori sehat, dengan rasio kemampuan kas daerah (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) yang jauh di atas batas minimal pemerintah pusat.
"Sebagai dasar pelaksanaan kami juga telah membentuk Tim yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Tim Teknis Pelaksanaan Pinjaman Daerah untuk memastikan mekanisme pengendalian berjalan sesuai regulasi," jelas Adi Arnawa.
Untuk menjamin akuntabilitas, proses pengajuan dan pelaksanaan pinjaman di Badung diawasi secara ketat, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan pelaksanaan Probity Audit oleh Inspektorat Kabupaten Badung. Hal ini memastikan integritas penggunaan dana publik, mengingat DSCR Badung mencapai 6,57.
"Seluruh proses pengajuan dan pelaksanaan pinjaman diawasi secara ketat melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali serta pelaksanaan Probity Audit oleh Inspektorat Kabupaten Badung untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan integritas penggunaan dana publik," terang Adi.
Simak Video "Upaya Eri Cahyadi Menggaet Turis lewat "Surabaya Holiday Super Sale""
(nor/nor)