Vila mewah yang terbukti mencaplok bantaran dan badan sungai di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dibongkar oleh pengelola. Pembongkaran dilakukan setelah ada penyegelan dan perintah pembongkaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
"Ya benar, mereka sudah mulai bongkar sendiri sejak 24 November," ujar Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Senin (1/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryanegara mengungkapkan luas vila yang harus dibongkar mencapai 2,5 are. Luasan ini didapatkan dari hasil pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.
Namun, Suryanegara mengungkapkan, surat keputusan dan surat perintah pembongkaran dari Bupati Badung belum dikeluarkan. Surat belum terbit lantaran masih mempertimbangkan iktikad baik dari pelanggar yang sudah mulai melakukan pembongkaran sendiri.
"Kami sudah ajukan telaahan staf kepada pimpinan. Namun, persetujuan atau keputusan pimpinan belum turun. Hal itu masih dipertimbangkan karena pelanggar sudah ada iktikad baiknya membongkar sendiri," jelas Suryanegara.
Surat perintah resmi tersebut berfungsi agar Satpol PP Badung dapat bergerak cepat mengambil tindakan represif bila diperlukan. Satuan penegak peraturan daerah tersebut masih mengedepankan upaya persuasif atau preventif untuk menghargai ketaatan pelanggar.
"Mereka membongkar sendiri, kami hormati, tetapi kami tetap mohon surat keputusan dan surat perintah. Itu dasar kami melakukan penindakan jika seandainya yang dilakukan hanya formalitas saja bongkarnya," ungkap Suryanegara
"Intinya sih kami menghargai upaya mereka agar taat (preventif), bila tidak ada progres bisa kami push (represif)," tegas Suryanegara.
(hsa/hsa)











































