Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (1/12/2025).
"Raperda ini disusun dengan tujuan menjamin perlindungan lahan pertanian produktif sebagai aset strategis daerah, sekaligus menjamin keberlanjutan produksi pangan," kata Koster.
Selain itu, perda ini juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan menutup celah praktik nominee.
"Mendorong tata ruang tanah yang transparan dan akuntabel serta memperkuat pengawasan di lapangan," ujar dia.
Koster menjelaskan pembentukan raperda ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa lahan produktif semakin tertekan oleh berbagai aktivitas pembangunan, baik perumahan, industri maupun komersial.
"Jika tidak dikendalikan kondisi ini dapat mengancam kedalaman pangan, mengurangi ruang produksi pertanian dan menunjukkan ketimpangan penguasaan lahan. Serta mengancam keberadaan subak yang merupakan warisan adi luhung," jelas Gubernur asal Buleleng itu.
Lebih lanjut, fenomena alih kepemilikan lahan secara nominee yaitu praktik kepemilikan lahan yang menggunakan nama pihak lain untuk menghindari aturan perundang-undangan.
"Praktik ini hanya berpotensi melemahkan kedaulatan agraria, tetapi juga membuka peluang terjadinya spekulasi, monopoli serta penyalahgunaan hak atas tanah," tutur Koster.
Simak Video "Video: Gubernur Bali Bakal Pakai Seragam Satpol PP saat Retreat"
(rss/mud)