Arif Al Akbar, sopir minibus yang mengalami kecelakaan maut hingga menewaskan lima turis China di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, ditetapkan tersangka. Arif ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi bahwa faktor utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi.
"Berdasarkan dari keterangan dan juga bukti bukti yang ada, kami kenakan kelalaian pengemudi. Bukan (rem blong)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, Senin (24/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Arifin dijerat dengan Pasal 311 dan/atau Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), serta Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Polisi tak berhenti pada penetapan sopir sebagai tersangka. Penyidik juga tengah menelusuri legalitas operasional perusahaan perjalanan wisata (travel) dari minibus tersebut.
"Itu masih kami dalami lagi karena saksi yang bersangkutan (perusahaan) masih kami panggil belum datang untuk dimintai pemeriksaan," jelas Bachtiar.
Diberitakan sebelumnya, lima turis China tewas dalam kecelakaan maut yang melibatkan minibus Toyota Hiace di Jalan Singaraja-Denpasar, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Rombongan wisata yang berjumlah 13 orang itu dalam perjalanan menuju kawasan wisata Pantai Lovina untuk menyaksikan atraksi lumba-lumba saat fajar.
(hsa/hsa)











































