Batalkan Proyek Lift di Kelingking, Koster Ingatkan Investasi Tanpa Rusak Alam

Batalkan Proyek Lift di Kelingking, Koster Ingatkan Investasi Tanpa Rusak Alam

Aryo Mahendro - detikBali
Minggu, 23 Nov 2025 13:38 WIB
Wisatawan melihat pemandangan di samping bangunan lift kaca di tebing kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Rabu (5/11/2025). Proyek pembangunan lift kaca setinggi 182 meter tersebut dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Wisatawan melihat pemandangan di samping bangunan lift kaca di tebing curam Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Rabu (5/11/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster membatalkan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Ia meminta investor untuk membongkar proyek lift senilai Rp 200 miliar itu dalam waktu enam bulan.

Koster mengungkapkan investasi di Pulau Dewata harus memenuhi semua perizinan dan aturan yang berlaku. Pria asal Desa Sembiran, Buleleng, itu mengingatkan agar investasi di Bali dilakukan tanpa merusak alam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan investasi mendatang hendaknya didasari atas niat baik. Mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan secara bijak," ujar Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025).

Koster menjelaskan tindakan tegas pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking dilakukan untuk mencegah pelanggaran aturan tata ruang di lokasi lainnya. Menurutnya, hal itu juga bertujuan untuk menjaga ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal di Bali.

ADVERTISEMENT

"Ini sebagai penegasan agar mendatang tidak terjadi lagi pelbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan," imbuh politikus PDIP itu.

Instruksi pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking tersebut juga berdasarkan rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Diketahui, Pansus TRAP DPRD Bali telah mengecek lokasi proyek lift kaca tersebut dan menyetop sementara proses pembangunannya beberapa waktu lalu.

Koster memberikan tenggat waktu enam bulan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group untuk membongkar seluruh bangunan pada proyek lift kaca di Pantai Kelingking. Pembongkaran harus dilakukan secara mandiri oleh investor tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melayangkan surat peringatan kepada investor untuk memastikan pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking. Jika hingga tenggat waktu tak kunjung dibongkar, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria menampik pihaknya kecolongan memberikan izin pembangunan terkait proyek lift kaca itu. Dia berjanji akan memperketat pengajuan perizinan investasi di wilayahnya.

"Saya tidak berkomentar karena itu kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Tapi, kami akan melakukan pengawasan melekat," kata Satria.

Seperti diketahui, proyek lift kaca di Pantai Kelingking sempat viral di media sosial lantaran dianggap mengganggu keindahan dan estetika kawasan wisata yang ikonik itu. Tak lama kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali menutup sementara proyek lift setinggi 182 meter itu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Gubernur Koster Minta Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dibongkar"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads