Penegasan Gus Yahya Tak Akan Mundur dari Ketum PBNU

Penegasan Gus Yahya Tak Akan Mundur dari Ketum PBNU

Faiq Azmi - detikBali
Minggu, 23 Nov 2025 09:44 WIB
Gus Yahya usai menggelar pertemuan dengan PWNU
Gus Yahya seusai menggelar pertemuan dengan PWNU. (Foto: Faiq azmi/detikjatim)
Surabaya -

KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. Penegasan itu ia ungkapkan setelah beredarnya Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang mendesaknya untuk mundur.

"Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur," kata Gus Yahya di Surabaya, dikutip dari detikJatim, Minggu (23/11/2025).

Gus Yahya mengungkapkan dirinya mendapatkan amanah sebagai Ketum PBNU selama lima tahun berdasarkan hasil muktamar ke-34. Ia mengaku sanggup untuk menyelesaikan masa jabatan sebagai Ketum PBNU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mendapatkan mandat lima tahun dan akan saya jalani lima tahun. Insya Allah saya sanggup. Maka saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur," tegasnya.

Sebut Surat Permintaan Mundur Tak Penuhi Standar

Di sisi lain, Gus Yahya mengaku belum menerima surat fisik terkait Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang meminta dirinya mundur dari jabatan Ketum PBNU. Menurutnya, surat tersebut tak memenuhi standar.

ADVERTISEMENT

"Saya belum menerima secara fisik surat apapun dari Syuriah. Sampai sekarang secara fisik belum menerima," kata Gus Yahya.

Gus Yahya mengatakan surat yang beredar itu tidak memenuhi standar resmi organisasi. Sebab, dia berujar, tanda tangan surat semestinya digital dan bukan tanda tangan manual.

"Adapun yang disebut sebagai risalah yang beredar di media sosial, itu juga tidak memenuhi standar resmi dari dokumen resmi organisasi. Karena kalau dokumen resmi itu tanda tangannya digital sehingga benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, kapan tanda tangannya, oleh siapa dan seterusnya itu bisa dipertanggungjawabkan kalau tanda tangan digital," ujar Gus Yahya.

"Kalau tanda tangan manual itu bisa saja, sekarang kan zaman begini gampang sekali membuat tanda tangan scan. Maka kita lihat nanti, nah," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar risalah Rapat Harian Syuriah PBNU. Risalah itu berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU.

Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta dan diikuti 37 dari 53 pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin keputusan dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tersebut.

Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video PBNU Soal Presidential Threshold Dihapus: MK Punya Nalar Konstitusional"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads