Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melelang ribuan tabung Liquid Petroleum Gas (LPG). Ribuan tabung LPG itu merupakan barang hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Pelelangan dilakukan dalam dua lot, yakni pada Rabu, 12 November 2025 dan Senin, 17 November 2025. Seluruh hasil lelang tabung gas itu selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Lelang ini akan dilakukan tanpa kehadiran peserta (open bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Dua lot barang rampasan yang akan dilelang tersebut dengan total harga limit lebih dari Rp 408 juta," ujar Kepala Kejari Gianyar, Sandhy Handika, kepada detikBali, Selasa (11/11/2025).
Sandhy menjelaskan lot pertama pelelangan terdiri dari 25 tabung LPG 12 kilogram (kg) dalam keadaan kosong dan lima tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi dengan harga limit Rp 9,8 juta dan uang jaminan Rp 4,5 juta. Sedangkan, lot kedua senilai Rp 399 juta dengan uang jaminan Rp 190 juta.
Simak Video "Video: Admin Bank BUMN Korupsi hingga Rp 3,5 M untuk Tutupi Utang Pinjol"
(iws/iws)