Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai menyosialisasikan rancangan kebijakan anggaran tahun depan. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, secara resmi menyampaikan penjelasan awal mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyampaian itu menandai dimulainya proses pembahasan lebih lanjut bersama fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng.
Sutjidra menyampaikan optimisme terhadap peningkatan target pendapatan daerah pada tahun 2026. Ia menyebut peningkatan signifikan akan bersumber dari sektor pajak dan retribusi daerah. Keyakinan itu didasarkan pada capaian tahun berjalan, di mana realisasi penerimaan sektor tersebut menunjukkan tren positif.
"Kita optimis karena tahun ini ternyata pajak dan retribusi kita hampir peningkatannya sangat signifikan. Di triwulan ketiga ini kita dalam posisi hijau di angka 74%. Mudah-mudahan dalam dua bulan lagi capaiannya bisa di atas 90%," ujar Sutjidra usai Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Selasa (4/11/2025).
Fokus Pendapatan dari Pajak dan Retribusi
Lebih lanjut, Sutjidra menjelaskan beberapa pos pendapatan yang diharapkan memberikan kontribusi lebih besar. Pajak reklame, Pajak Hiburan dan Rekreasi (PHR), serta retribusi parkir di Destinasi Tujuan Wisata (DTW) menjadi andalan untuk digenjot.
"Pajak reklame itu pasti akan meningkat. Kemudian PHR ini cukup signifikan juga peningkatannya, selain retribusi yang lain seperti parkir. Itu kita manfaatkan DTW-DTW kita nanti," jelasnya.
Pernyataan itu menegaskan komitmen Pemkab Buleleng untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pariwisata yang menjadi unggulan daerah tersebut.
Simak Video "Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%"
(dpw/dpw)