Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memanggil warga yang membuang sampah ke Tukad Badung, Denpasar, Bali. Aksi pria tersebut saat membuang sampah ke aliran sungai sempat terekam kamera hingga viral di media sosial (medsos).
Kepala Satpol PP Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengaku mengetahui video tersebut pada Senin (3/11) sore. Bawa pun telah mencari identitas dan keberadaan pria yang membuang sampah sembarangan tersebut.
"Kami panggil ke kantor dan kami buatkan surat pernyataan dulu. Artinya, sudah kami tindak lanjuti dan datangi pelanggar ini," ujar Bawa saat dijumpai di kantor DPRD Denpasar, Selasa (4/11/2025).
Bawa mengingatkan warga yang sengaja membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi terberat, yakni kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Ia menyebut perbuatan warga tersebut tergolong tindak pidana cepat.
"Itu masuknya ke tindak pidana cepat, tidak bisa ke tipiring (tindak pidana ringan)," imbuhnya.
Simak Video "Aksi Warga Sumedang Kembalikan Sampah yang Dibuang Sembarangan Pemiliknya"
(iws/iws)