Sejumlah harta Sandra Dewi turut disita terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi pun mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kembali aset berupa tas mewah hingga deposito yang diklaim milik pribadi dan tidak terkait dengan harta suami.
Persidangan kasus Harvey Moeis telah berjalan hingga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandra Dewi berdalih dirinya sudah beritikad baik dan aset-asetnya diperoleh melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Ia mengeklaim tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis yang kini berstatus terdakwa.
Aset-aset pribadi milik Sandra Dewi disita terdiri dari tas branded, logam mulia, dan rekening deposito Rp 33 miliar. Sandra Dewi menyebut harta-harta tersebut dimilikinya sebelum adanya perkara. Termasuk tas branded yang dia dapatkan dari endorsement.
"Tas (semua endorsement). Bukan pembelian terdakwa, bukan. Tahun 2019 lagi hamil anak kedua. Iya betul endorse toko online harga Rp 50 juta delapan kali posting (endorsement) dikasih (tas) bukan beli, tidak membeli. Bukan (Harvey) beli," kata Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024), dikutip dari detikHot.
Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara saat sidang pada 23 Desember 2024. Sandra Dewi pun mengajukan keberatan lantaran asetnya turut dirampas negara.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Adapun, pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sedangkan, termohonnya adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," kata Andi Saputra,Senin (20/10/2025).
Daftar Aset yang Diklaim Milik Sandra Dewi
Selain tas mewah, dua rekening pribadi Sandra Dewi juga diblokir. Harvey Moeis selama persidangan mengaku tidak tahu istrinya mempunyai dua rekening tersebut. Dua rekening itu diketahui merupakan tabungan milik istrinya sejak pertama merantau ke Jakarta dan menjadi artis.
Selain itu, Sandra Dewi juga mempunyai deposito sebesar Rp 33 miliar di Bank Mega. Harvey Moeis menegaskan deposito tersebut adalah salah satu dari dua rekening pribadi Sandra Dewi yang tidak diketahui tersebut.
Harvey Moeis dalam persidangan kala itu menegaskan deposito Rp 33 miliar adalah hasil kerja keras Sandra Dewi syuting. Ada juga apartemen yang diklaim Sandra Dewi milik pribadi. Dia juga sudah menunjukkan bukti-bukti aset tersebut dibeli sebelum menikah.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi menekankan sebelum bersama Harvey Moeis, dirinya adalah seorang artis. Ia berkarier sejak 2004 dan memiliki penghasilan sendiri.
"Saya ada 220 kontrak jadi brand ambassador. Ada 200 episode sinetron dengan kontrak, ada banyak pekerjaan yang tidak pakai kontrak, kayak MC kawinan tidak pakai kontrak," kata Sandra Dewi, Kamis (10/10/2024).
Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta karena faktor perbedaan pekerjaan. "Ada notaris. 12 Oktober 2016 pisah harta sebelum menikah. Pas digeledah ada perjanjian pisah harta juga iya," ujarnya.
Respons Kejagung soal Gugatan Sandra Dewi
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun merespons gugatan yang dilayangkan Sandra Dewi. Kejagung tak mempermasalahkan gugatan tersebut karena telah diatur dalam undang-undang.
"Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip dari detikNews.
Anang mengatakan jaksa akan menjawab keberatan Sandra terkait perampasan aset yang dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah itu. Dia mengatakan Kejagung akan menghormati putusan pengadilan.
"Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikHot. Baca selengkapnya di sini!
Simak Video "Video Sandra Dewi Menangis di Sidang: Saya Bilang ke Anak, Papa Lagi Wamil"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































