Langkah Sandra Dewi Ambil Balik Tas Mewah hingga Deposito yang Dirampas Negara

Desi Puspasari - detikBali
Selasa, 21 Okt 2025 08:44 WIB
Sandra Dewi. (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Sejumlah harta Sandra Dewi turut disita terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi pun mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kembali aset berupa tas mewah hingga deposito yang diklaim milik pribadi dan tidak terkait dengan harta suami.

Persidangan kasus Harvey Moeis telah berjalan hingga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sandra Dewi berdalih dirinya sudah beritikad baik dan aset-asetnya diperoleh melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Ia mengeklaim tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis yang kini berstatus terdakwa.

Aset-aset pribadi milik Sandra Dewi disita terdiri dari tas branded, logam mulia, dan rekening deposito Rp 33 miliar. Sandra Dewi menyebut harta-harta tersebut dimilikinya sebelum adanya perkara. Termasuk tas branded yang dia dapatkan dari endorsement.

"Tas (semua endorsement). Bukan pembelian terdakwa, bukan. Tahun 2019 lagi hamil anak kedua. Iya betul endorse toko online harga Rp 50 juta delapan kali posting (endorsement) dikasih (tas) bukan beli, tidak membeli. Bukan (Harvey) beli," kata Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024), dikutip dari detikHot.

Diketahui, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara saat sidang pada 23 Desember 2024. Sandra Dewi pun mengajukan keberatan lantaran asetnya turut dirampas negara.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Adapun, pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sedangkan, termohonnya adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," kata Andi Saputra,Senin (20/10/2025).



Simak Video "Video Sandra Dewi Menangis di Sidang: Saya Bilang ke Anak, Papa Lagi Wamil"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork