Bangunan Restoran di TWA Penelokan Akan Dibongkar

Bangunan Restoran di TWA Penelokan Akan Dibongkar

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Rabu, 15 Okt 2025 20:31 WIB
Konferensi pers BKSDA Bali di Bangli atas kasus adanya restoran di tengah TWA Penelokan, Rabu (15/10/2025).
Konferensi pers BKSDA Bali di Bangli atas kasus adanya restoran di tengah TWA Penelokan, Rabu (15/10/2025). (Foto: Leona Wirawan/detikBali)
Bangli -

Bangunan restoran di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Bangli, akan dibongkar oleh pemilik usaha, I Ketut Oka Sari Merta. Kepastian itu disampaikan melalui Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II BKSDA Bali, Raden Danang Wijayanto, dalam jumpa pers di Uuma Bangli Eat & Playground, Rabu (15/10/2025).

Danang mengatakan, pembongkaran diperkirakan dilakukan pekan depan dengan pendampingan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Ia juga menyampaikan permintaan maaf Ketut Oka kepada masyarakat.

"Selanjutnya, saya menyetujui apabila bangunan tersebut harus dibongkar. Semoga ke depan kita menjadi lebih baik," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengaku telah berkonsultasi dengan aparatur desa, pemerintah daerah kabupaten, dan provinsi sejak 13 hingga 15 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah mendatangi tokoh adat di Desa Kedisan. Kami mengaku salah, memohon maaf, dan meminta arahan. Selayaknya manusia yang berbuat salah dan meminta maaf, sebagai organisasi kami juga demikian. Kami berusaha merespon cepat harapan publik karena BKSDA adalah garda terdepan konservasi. Mohon jangan sangsikan komitmen kami," kata Moko.

Menurut Moko, kasus ini terjadi akibat keterlambatan BKSDA memfasilitasi pemenuhan syarat administrasi pemilik usaha. Seharusnya, sebelum pembangunan restoran dilakukan, BKSDA menandatangani kerja sama dengan pemilik usaha agar bangunan tersebut menjadi aset negara yang dipinjam pakai.

Melalui kerja sama itu, BKSDA bisa memberi arahan sejak awal, termasuk larangan mengubah bentang alam dan membabat hutan.

Moko menegaskan tidak ada pembabatan hutan di area TWA Penelokan.

"Informasi di lapangan, tidak terjadi penebangan pohon. Kami terbuka jika ada bukti yang bisa mengarahkan ke situ (pembabatan hutan). Perbuatan ilegal seperti itu merupakan concern kami. Kami tentu akan lakukan kajian maupun restorasi begitu bangunannya dibongkar sebagai kewajiban kami," tegas Moko.

Di sisi lain, masyarakat Desa Kedisan baru mengetahui keberadaan bangunan restoran itu setelah upacara kapat. Perbekel Desa Kedisan, I Nyoman Gamayana, mengatakan warga melihat bangunan tersebut dari bawah dan belum mendapat penjelasan terkait statusnya.

"Masyarakat menyampaikan ke saya, 'Pak Mekel, sebagai masyarakat saya menolak. Kalau Pak Mekel bilamana tidak mampu menangani, masyarakat akan turun tangan.' Pembongkaran bangunan tersebut kemudian menjadi permohonan masyarakat," tutur Gama.

Gama menjelaskan, wilayah Desa Kedisan tergolong rawan bencana alam. Aspalnya kerap tergenang air, bahkan pada 1979 pernah dilanda banjir bandang akibat pembabatan hutan liar oleh warga untuk kayu bakar.

"Wilayah itu sakral bagi kami. Kami melindungi sehingga muncul awig-awig. Siapa yang memotong kayu, akan dikenai denda. Bahkan dilakukan upacara besar. Kemarin juga sudah dilangsungkan Bendu Piduka atas adanya pembangunan ini," kata Bendesa Desa Kedisan, I Nyoman Lama Antara.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads