Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa angkat bicara mengenai banyaknya bangunan tak berizin lengkap. Arnawa menegaskan para investor yang ingin berinvestasi di Tabanan wajib memiliki etika seperti memenuhi regulasi, melakukan pendekatan dengan desa adat, desa pakraman, dan masyarakat setempat.
"Saya mendengar beberapa laporan ada bangunan-bangunan yang tidak mengurus izin atau tidak melakukan pemberitahuan, dan tidak melakukan etika-etika di Kabupaten Tabanan ini. Maka dari itu, saya sampaikan kepada komisi terkait untuk turun mengecek kondisi langsung di lapangan," ujar Nyoman Arnawa seusai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Tabanan, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Arnawa mengatakan pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap investor yang tetap membangun tanpa izin. "Yang belum mempunyai izin, segera diurus. Kalau tidak, tutup. Bahkan kalau pembangunan sudah mulai dan tidak mendapat izin harus dibongkar," tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antarlembaga pemerintah dari tingkat desa hingga kabupaten. Terutama dalam pengawasan alih fungsi lahan.
"Kontrol alih fungsi lahan saya lihat sangat sangat lemah dari eksekutif. Justru membangun dulu, tanpa ada yang tahu, tiba-tiba membangun. Apalagi saya dengar adanya bekingan. Saya tidak mau tahu yang seperti itu. Regulasinya dulu selesaikan, etika dijalankan, dan sebagainya," kata Arnawa.
Meski demikian, ia tak melarang adanya investasi di Tabanan selama sesuai dengan aturan dan regulasi. "Kami tidak melarang adanya investasi sepanjang di mana boleh, di mana tidak. Ini akan tegas kami atur," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani yang melakukan pengecekan lapangan menemukan sebagian besar objek pembangunan sudah taat terhadap regulasi. Namun, terdapat pembangunan baru yang pemanfaatan ruangnya belum jelas, sehingga belum bisa diarahkan untuk pengurusan izin.
"Untuk yang belum berizin, kami arahkan agar segera mengurusnya. Sedangkan yang belum jelas pemanfaatannya, kami minta desa dan camat terus melakukan pemantauan," ujar Omardani.
Dalam sidak tersebut, tim juga menerima sejumlah keluhan masyarakat yang menilai pengurusan izin masih sulit. Namun, pihak perizinan menegaskan bahwa sistem saat ini sudah berbasis Online Single Submission (OSS), sehingga kendala biasanya muncul karena persyaratan pemohon belum lengkap.
(nor/nor)