Kemenbud Tetapkan Baris Bedug dan Karya Alilitan Buleleng Jadi WBTb 2025

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 13 Okt 2025 23:30 WIB
Tari Baris Bedug dari Kelurahan Banyuning, Buleleng, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2025. (Foto: Dok. Pemkab Buleleng)
Buleleng -

Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan dua tradisi khas Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025. Kedua tradisi asal Buleleng itu, yakni Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan.

"Tahun 2025 ini, Buleleng mendapatkan dua WBTb, yaitu Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan. Prosesnya cukup panjang, dimulai sejak akhir 2024, dari verifikasi, pelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan minggu lalu," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, Senin (13/10/2025).

Tari Baris Bedug yang berkembang di Kelurahan Banyuning. Tarian sakral ini memiliki ciri khas pada puntalan kain atau bungkuk di punggung penari. Baris Bedug biasanya dibawakan oleh empat penari dalam prosesi tedun sawa dan pelepasan tali peti saat upacara ngaben.

Sementara itu, Karya Alilitan adalah tradisi turun-temurun dari masyarakat di dari kawasan Catur Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero). Tradisi ini merupakan salah satu kearifan lokal dalam menjaga sumber air di kawasan Danau Tamblingan, Kecamatan Banjar, Buleleng.



Simak Video "Video: Begini Kesulitan di Balik Atraksi Pembarong Reog Ponorogo"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork