Gianyar Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan, Bupati Bentuk Tim Penertiban

Gianyar Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan, Bupati Bentuk Tim Penertiban

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Kamis, 09 Okt 2025 14:10 WIB
Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra dalam rapat peripurna DPRD Gianyar, Kamis (9/10/2025).
Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra dalam rapat peripurna DPRD Gianyar, Kamis (9/10/2025). (Foto: Leona Wirawan/detikBali)
Gianyar -

Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra menegaskan komitmennya menertibkan usaha wisata yang beroperasi tanpa izin di wilayahnya. Ia mengatakan, tim khusus sudah dibentuk untuk mengawasi dan menindak pelanggaran terkait alih fungsi lahan.

Pernyataan itu disampaikan Agus dalam Rapat Paripurna Jawaban Umum atas Pendapat Umum Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 di DPRD Gianyar, Kamis (9/10/2025).

"Terkait villa dan pondok wisata tak berizin, melalui Satpol PP, DPMPTSP, dan DPUPR membentuk tim pengawasan dan penegakan (hukum) terhadap pelanggaran yang ditemukan di setiap penerbitan NIB. Diverifikasi pola tata ruangnya dan PKKPR melalui OSS. Ini telah terintegrasi ketujuh kecamatan di Gianyar," kata Agus menjawab pandangan Fraksi PDIP, I Wayan Suartana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menegaskan, izin usaha tidak akan diterbitkan jika ditemukan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang dialihfungsikan untuk sektor pariwisata. Ia menyebut, pelanggaran umumnya terjadi karena pelaku usaha tidak mengurus NIB melalui tim penertiban dan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

Para pelanggar akan dibina dan operasional usahanya dihentikan sementara hingga memenuhi empat syarat dasar perizinan, yaitu validasi AKPR, PPG, LSF, dan persetujuan lingkungan. Agus juga meminta partisipasi kecamatan untuk memperkuat pendataan bangunan yang ditertibkan.

"Tim penegak perda juga melakukan pendataan penertiban dengan mendata ulang yang melibatkan tim deteksi dini di kecamatan untuk memastikan kesesuaian tata ruang pada kawasan yang boleh maupun tidak boleh dibangun," ujar Agus.

Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, I Gusti Ngurah Ariyasa, Agus menjelaskan Pemkab Gianyar telah memiliki sejumlah produk hukum yang mengatur zonasi wilayah. Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah dampak lingkungan seperti banjir dan tanah longsor akibat alih fungsi lahan.

"Sesuai Perda RTRW dan Perbup RDTR, Pemkab Gianyar telah menetapkan zona-zona pemanfaatan ruang secara jelas. Setiap permohonan kegiatan pemanfaatan ruang selalu diverifikasi agar sesuai zona peruntukkan yang diatur perda dan perbup. Sehingga pembangunan bisa dikendalikan sesuai rencana," jelasnya.

Agus menyebut, APBD 2026 akan difokuskan pada program prioritas di bidang kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur dasar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dialokasikan untuk program seperti rehabilitasi sekolah, pembangunan rumah singgah bagi anak Sekolah Luar Biasa (SLB), serta program percontohan beasiswa.

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menanggapi Raperda Inisiatif DPRD Gianyar tentang Pelestarian Seni dan Budaya. Ia menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai perda itu penting untuk menjaga jati diri bangsa di tengah arus globalisasi.

"Dengan adanya perda ini nantinya diharapkan seni dan budaya daerah dapat diwariskan ke generasi muda, seniman dan budayawan memperoleh ruang penghargaan dan perlindungan dalam berkarya, potensi seni dan budaya menjadi daya tarik wisata sekaligus penggerak ekonomi kreatif serta identitas bangsa semakin kuat," tandas Agus.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads