Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta jabatan fungsional. Ia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) ke Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Dalam sambutannya, Sedana menekankan pentingnya integritas dan etos kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saudara-saudara yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya adalah figur-figur pilihan yang mengemban amanah besar. Tanamkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas," ujar Sedana dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikannya pada acara pelantikan yang berlangsung di Gedung Bukthi Mukti Bakthi, Kantor Bupati Bangli, pada Rabu (8/10/25).
Sedana juga mengingatkan seluruh ASN untuk fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap pelantikan ini dapat menjadi momentum bagi ASN di Kabupaten Bangli untuk meningkatkan kinerja dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.
"Tugas utama kita adalah memberikan pelayanan optimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangli dan mewujudkan visi Bangli Era Baru," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra menjelaskan terdapat empat pejabat eselon II atau JPT Pratama yang diambil sumpah/janji. Proses ini dilakukan setelah melalui seleksi ketat dan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keempat pejabat tersebut adalah:
1. I Ngurah Juli Adi Saputra, S.IP, sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangli.
2. Putu Agus Muliawan, S.T., M.A.P. sebagai Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli.
3. I Nyoman Dacin, SH., MH. sebagai Sekretaris Dewan Daerah Kabupaten Bangli.
4. I Gede Eddy Hartawan sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menyerahkan SK kepada 18 orang ASN yang terdiri dari 1 PNS, 1 CPNS, dan 16 PPPK.
(ega/ega)