Pemerintah mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP). Perubahan nomenklatur ini merupakan hasil dari revisi undang-undang tentang BUMN. Lantas, bagaimana nasib para pegawai Kementerian BUMN?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengungkapkan para pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) Kementerian BUMN akan ikut pindah ke badan baru tersebut. Ia memastikan status para ASN Kementerian BUMN tidak akan berubah meski pindah ke badan baru itu
"Tentunya kami akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," ujar Rini di Jakarta, Jumat (26/9/2025), seperti dikutip dari detikFinance.
"Bisa (tetap berstatus ASN), karena dia kan badan pemerintah, jadi lembaga pemerintah," imbuhnya.
Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN selaras dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan nomenklatur ini salah satunya mempertimbangkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Simak Video "Video: Legislator Demokrat soal Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan Penyelenggara"
(iws/iws)