Hampir semua hotel di Bali memiliki peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). Peringkat merah menunjukkan perusahaan belum memiliki kinerja lingkungan yang baik dan tidak mematuhi beberapa regulasi lingkungan, serta menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
"Hampir seluruhnya nilainya masih kurang. Nilainya masih kurang, tetapi akan dikejar dalam waktu tiga bulan," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam acara Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Bali, Jumat (26/9/2025).
Hanif mengungkapkan sebanyak 229 hotel di Bali hingga kini belum memenuhi standar PROPER. Meski begitu, Hanif optimistis perbaikan dapat dicapai hingga Desember 2025.
"Maka, 229 dari perhotelan yang ada di Bali masih belum memenuhi proper. Untuk itu, kita bersama ingin menyampaikan beberapa koreksi yang kemudian menjadi semangat kita untuk memperbaikinya sampai di Desember 2025," jelas Hanif.
Hanif juga mengakui pemerintah kurang serius melakukan pembinaan selama lebih dari 10 tahun terakhir sehingga mayoritas hotel di Bali masih mendapat penilaian Merah.
"Selama 10 tahun lebih, kami mohon maaf tidak melakukan pembinaan serius kepada kita semua. Sehingga, pada saat hari ini kami lakukan PROPER, maka rata-rata nilainya atau dari tingkatannya masih merah," terang Hanif.
Penilaian proper sendiri didasarkan pada 5 aspek.
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3).
- Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (PB3).
- Pengendalian Pencemaran Air (PPA).
- Pengendalian Pencemaran Udara (PPU).
- Pengelolaan Sampah.
Simak Video "Video: Pemerintah Minta Hotel Perbaiki Kelola Sampah Buntut Banjir Bali"
(iws/iws)