Kementerian Lingkungan Hidup melarang pengelolaan sampah menggunakan insinerator, terutama jika dilakukan tanpa kaidah yang benar atau berskala kecil.
"Itu akan menimbulkan penyakit ataupun bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat acara Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Bali, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisol menjelaskan pembakaran sampah dengan insinerator dapat menghasilkan zat berbahaya berupa dioksin dan furan. Zat ini terbentuk apabila proses pembakaran berlangsung pada suhu rendah, di bawah 1.850 derajat celsius.
"Bila mana sampah dibakar secara langsung, sampahnya masuk langsung, tidak ada pembakarnya, dipastikan suhunya tidak akan mencapai segitu. Kalaupun mencapai segitu, terjadi fluktuasi yang sangat tinggi, dan itu dipastikan akan menimbulkan dioksinfuran," jelasnya.
Zat berbahaya tersebut berukuran sangat kecil, hanya beberapa milimikron, sehingga tidak bisa disaring oleh masker biasa. Bahkan, dioksin dan furan dapat menetap hingga 20 tahun di dalam tubuh manusia.
"Dioksinfuran ini itungannya, ukurannya milimikron, yang tidak bisa kita saring dengan apapun. Dengan masker pun tidak bisa, dan umurnya sangat panjang, sampai 20 tahun," katanya.
Metode Manual Dinilai Lebih Aman
Menurut Faisol, cara terbaik saat ini dalam menangani sampah masih dengan metode manual, seperti pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan ramah lingkungan.
"Dilarang karena memang tidak baik untuk lingkungan. Dan gampang dikapitalisasi pihak lain yang akan mendiskreditasi Bali nanti. Kita sayang untuk Bali," imbuhnya.
"Sehingga demikian kalau kita pilih, bagaimana penanganan sampah atau kita bakar, maka orang-orang lingkungan akan memilih kita tangani sampah secara manual," sambungnya.
Meski demikian, Faisol menyebut Presiden telah mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Teknologi ini dinilai sudah terbukti dan bisa diterapkan di beberapa daerah.
"Teknologi ini energinya sangat proven, yang kemudian bisa digunakan untuk menangani sampah di Denpasar ataupun di Bandung," ungkapnya.
Simak Video "Video 'Gunung' Sampah di TPA Jabon Sidoarjo Setinggi 15 Meter"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)