Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menemukan 106 sertifikat hak milik (SHM) perorangan yang beririsan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Ratusan SHM itu diterbitkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali, I Made Supartha, mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut dalam rapat di kantornya, Selasa (23/9/2025).
"Ada 106 sertifikat itu terbit. Apa dasarnya? Tadi juga disampaikan BPN Badung, ada juga yang di dalam kawasan, kan terbukti. Juga di sana ada kegiatan usaha-usaha," ujar Supartha kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supartha menilai penerbitan izin itu akan berdampak ke depan. Jika ditoleransi, maka kian banyak tempat usaha yang bermunculan di kawasan Tahura Ngurah Rai dan potensi banjir akan makin besar.
"Kalau dasar penerimaan sertifikat ini ditoleransikan, akan banyak tempat-tempat usaha nanti di sana dan akan menutup ruang jalan air dari hulu ke hilir," jelas Supartha.
Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, mengakui kemungkinan adanya tumpang tindih tanah dengan Tahura Ngurah Rai. Namun, hal itu masih perlu pendalaman dan dikoordinasikan dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali.
"Kalau dengan Tahura itu ada indikasi yang memang berimpitan maupun ada yang masuk, tetapi itu perlu kami pastikan," terang Daging.
Menurut Daging, penerbitan SHM dapat dibatalkan sesuai aturan jika memang benar masuk kawasan Tahura Ngurah Rai. Sebab, kawasan hutan tidak boleh diterbitkan sertifikat, baik untuk perorangan maupun badan hukum.
(hsa/hsa)