Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam aturan itu disinggung soal pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres yang diteken pada 30 Juni 2025 tersebut menargetkan IKN menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028. Selaras dengan itu, sebanyak 1.700-4.100 ASN akan dipindah dan bertugas di sana.
"Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang," bunyi beleid tersebut dikutip detikFinance, Jumat (19/9/2025).
Selain pemindahan ASN, cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN ditargetkan mencapai 25%. Pemindahan ASN/hankam serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas harus dilakukan untuk mendukung kelancaran pemerintahan di IKN.
Lebih lanjut, perencanaan dan pembangunan kawasan dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Simak Video "Video: Kala Media Asing Sebut IKN Terancam Jadi 'Kota Hantu'"
(dpw/dpw)