Mobil-mobil pejabat yang menggunakan sirene saat melintas di jalan raya menuai sorotan publik. Warganet pun mengampanyekan penolakan penggunaan sirene strobo secara berlebihan oleh mobil para pejabat. Warganet mengeluhkan suara sirene strobo yang bising.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut merespons ramainya penolakan warganet tersebut. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto pun kerap terjebak macet di jalanan.
"Perhatikan bahwa Bapak Presiden memberikan contoh. Bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalaupun lampu merah juga berhenti," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo meminta para pejabat publik mematuhi peraturan saat menggunakan sirene di jalan raya. "Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," imbuhnya.
Kemensesneg, dia berujar, sudah pernah memberikan surat edaran kepada pejabat publik terkait hal itu. Meski ada aturan yang memperbolehkan lampu sirene untuk efektivitas waktu di saat-saat penting, Prasetyo mengingatkan penggunaannya harus memperhatikan ketertiban umum.
"Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya itu," kata Prasetyo.
Regulasi Penggunaan Strobo dan Sirene
Regulasi menggunakan rotator dan sirene sudah diatur melalui undang-undang. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan kendaraan pribadi dengan pelat hitam diperbolehkan memenuhi syarat tersebut, termasuk pengguna sepeda motor.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5) menyebutkan kendaraan yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
Simak Video "Video: Istana Sebut Ada Rencana Prabowo Bertemu Trump Nego Tarif Impor AS"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)