Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025.
Gugatan Tutut Soeharto terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Namun, belum diketahui isi gugatan tersebut karena detail perkara belum ditampilkan.
"Gugatan belum dapat ditampilkan," tulis laman perkara tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025) dilansir dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan setelah Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani Indrawati per Senin (8/9/2025).
Sejumlah pihak menyebut gugatan terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Beleid itu tertanggal 17 Juli 2025, di mana posisi Menkeu saat itu masih dijabat Sri Mulyani.
Kemenkeu Buka Suara
Kemenkeu buka suara terkait gugatan Tutut Soeharto. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengaku belum menerima surat terkait gugatan tersebut.
"Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu," ujar Deni kepada detikcom, Kamis (18/9/2025).
Deni tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut soal gugatan tersebut benar terkait KMK Nomor 266/MK/KN/2025 atau bukan. Ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan sampai surat gugatan tersebut diterima Kemenkeu.
Detikcom juga sudah berupaya menghubungi Ibnu Setyo Hastomo selaku kuasa hukum Tutut Soeharto. Upaya konfirmasi terkait isu permasalahan KMK Nomor 266/MK/KN/2025 belum direspons sampai berita ini tayang.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)